Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Heboh, Kantor Teman Ahok di Graha Pejaten Ternyata Gunakan Aset Pemprov DKI
2016-03-19 14:17:35

Ilustrasi. Posko Teman Ahok terdata pada peta google.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelompok relawan pendukung calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atau yang tergabung dalam komunitas 'Teman Ahok', terus mengajak warga DKI untuk mengumpulkan KTP. Hal itu ditujukan untuk warga yang menginginkan Ahok maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI 2017 mendatang.

Aksi pengumpulan KTP terebut dimonitor dari sekretariat Teman Ahok yang berkantor di Graha Pejaten IV Nomor 3, Jakarta Selatan.

Belakangan, diketahui kantor itu ternyata berlokasi diatas lahan milik Pemda DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif, Center For Local Government Reform (CELGOR) Budi Mulyawan memaparkan, kantor sekretariat Teman Ahok yang sudah ditempati sekitar 8 bulan itu, jelas melanggar aturan.

"Telah terjadi penyalahgunaan fasilitas rakyat untuk kepentingan politik praktis pribadi Ahok sebagai calon incumbent Gubernur DKI Jakarta," kata Budi, Jakarta, Jumat (18/3).

Karena itu, Budi mendesak agar Teman Ahok segera angkat kaki dari kantor tersebut. Sebab menurutnya, rumah dinas Pemda DKI Jakarta itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan syahwat politik Ahok.

"Harus segera diusir kantor sekretariat Teman Ahok dari aset-aset Pemda DKI. Mereka jelas telah memakai sarana dan prasarana Pemda yang seharusnya dipakai untuk kepentingan umum dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik pribadi," tegas Budi.

Dijelaskan Budi, aset-aset rumah dinas Pemda DKI di Graha Pejaten itu berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Aset itu memang pemanfaatannya boleh disewakan kepada pihak ketiga. Tapi itu harus melalui prosedur ke BPKAD dan diketahui oleh DPRD," ungkapnya.

"Saya yakin, DPRD pasti tidak akan menyetujui Teman Ahok memakai aset milik Pemda DKI itu untuk pentingan politik," tambah Budi.

Kalau pun betul disewa, lanjut Budi, kemana Teman Ahok membayar, berapa harga sewanya dan itu semua harus masuk ke kas daerah, dan semua harus diaudit dengan transparan.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, belakangan memang ada kecenderungan sang calon incumbent Ahok terkesan seenaknya memakai fasilitas milik Pemda.

Menurut dia, tidak mungkin Ahok tidak mengetahui soal pemakaian rumah elit yang berada di Graha Pejaten itu.

Dikatakan Budi, Graha Pejaten sebelumnya merupakan kompleks rumah wakil gubernur yang dulu berjumlah empat unit.

"Dulu, di sebelah rumah keempat wakil gubernur itu berjejer rumah untuk petinggi partai (Golkar, PPP, PDI). Setelah Orde Baru tumbang, partai tumbuh subur dan ketiga rumah itu pun telantar," bebernya.

"Rumah mantan wakil gubernur DKI tetap dikelola oleh Biro Perlengkapan Pemprov DKI, sedangkan rumah DPRD DKI diurus pihak swasta yang tidak jelas nama perusahaannya," pungkasnya.

Sekarang pertanyaannya,? apakah Ahok tidak mengetahui soal pemakaian rumah elit yang berada di Graha Pejaten itu?

Diketahui, rumah dinas pejabat Pemda dan DPRD DKI itu memang banyak yang disewakan kepada pihak ketiga.

Rumah yang sebelumnya tergolong rumah dinas pejabat elite DPRD dan pejabat Pemprov DKI Jakarta itu kini banyak yang sudah tidak terawat dengan baik.(mnx/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]