Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
DPO
Hebat, 13 Tahun Buron Sambil Nyamar Sebagai Aktor
Sunday 18 Dec 2011 22:27:57

Ji Siguang (kiri) saat ditangkap polisi (Foto: Guangzhou Daily)
Kisahnya persis cerita silat. Seorang jago silat yang bersembunyi, akhirnya terendus. Hanya saja yang ini bukan jago silat, tapi buronan polisi. Seorang pria Cina ditangkap polisi, setelah buron selama 13 tahun. Hebatnya, selama buron sang pria tersebut, yakni Ji Siguang tidak bersembunyi, melainkan kerap muncul di teve sebagai aktor dan main film serial produksi sbeuah stasiun teve setempat.

Seperti dikutip Guardian, Minggu (18/12), pihak berwenang di Qiqihar, provinsi Heiling Jiang, bagian utara Cina, menyatakab bahwa polisi menangkap Ji saat tengah syuting serial kung fu. Ji telah populer di Cina lewat serial aksi mata-mata Lurk, tiga tahun lalu.

Di setiap serial teve yang dibintanginya, Ji menggunakan nama Zhang Guofeng. Selama 13 tahun bersembunyi, Ji sudah main 30 judul serial TV. Ia mengatakan, tak pernah menonton serial teve yang dibintanginya, karena terlalu takut akan dikenali. Namun, Ji ditangkap di Jinhua, provinsi Zhejiang di wilayah timur China, bukan karena wajahnya dikenali di TV, tapi berdasar informasi dari informan polisi.

Memangnya apa kejahatan yang sudah dilakukan Ji? Ternyata, Ji terlibat perampokan dan melukai polisi dengan pistol pada 1998 di Qiqihar. Saat beraksi, ia bersama tiga kawannya yang kemudian ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kepada polisi, seperti dikutip Guangzhou Daily, Ji mengaku bahwa kerap berpindah dari kota ke kota sebelum akhirnya tinggal di Zhejiang, ketika ia menemukan pekerjaan sebagai figuran di studio film Hengdian World Studios, pusat syuting film terbesar di Cina. Dengan pengalamannya sebagai penyiar radio, Ji kemudian naik tingkat jadi aktor dan diberi peran lebih besar. Saat ditangkap ia tengah menjadi bhiksu Shaolin di serial Shaolin Tigers.(tbc/sya)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]