Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Hati-hati Surat Undangan Palsu Mengatasnamakan LIPI
Thursday 02 Apr 2015 14:40:20

Hati-hati Surat Undangan Palsu Mengatasnamakan LIPI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengimbau masyarakat umum agar mewaspadai peredaran undangan kegiatan bimbingan teknis dan sosialiasi palsu yang mengatasnamakan LIPI. “Surat Undangan Bimbingan Teknis dan Sosialiasi nomor 5972/WK/UM-LIPI/IV/2-15 tertanggal 25 Maret 2015 adalah palsu,” ungkap Wakil Kepala LIPI Dr. Akmadi Abbas di Jakarta pada Selasa (31/3) lalu.

Surat undangan bertanda tangan Wakil Kepala LIPI tersebut memuat penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Peraturan Kepala LIPI No. 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti dan tata cara pengisian DUPAK Online program peneliti ter-update inovasi layanan prima dalam rangka peningkatan kualitas kompetensi, profesionalisme sumber daya manusia (SDM) peneliti menghadapi globaliasi perkembangan IPTEK (sic).

Surat tersebut ditujukan kepada lembaga penelitian dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia serta mengharuskan penerima undangan untuk menghubungi koordinator pendaftaran Ir. Zainal Abidin,M.Si melalui nomor telepon seluler 085218775247 atau 085319240303. Dari beberapa surat palsu yang diperoleh ternyata nama dan nomor teleponnya selalu berganti-ganti. “Dari kop surat, nomor telepon kantor LIPI, nomor surat, tanda tangan, stempel, sampai tata bahasa semuanya palsu dan tidak sesuai dengan standar yang ada di LIPI,” jelas Akmadi.

Untuk penyelenggaraan bimbingan teknis dan diklat peneliti sendiri, LIPI melakukan pemanggilan peserta melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI lewat surat pemanggilan kepada peserta yang bersangkutan. Setelah itu, peserta diharuskan untuk melakukan verifikasi online melalui http://pusbindiklat.lipi.go.id/sidik2 dengan mengunggah dokumen-dokumen terkait seperti Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta ijazah pendidikan terakhir.

Selain itu, rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya bimbingan teknis dan diklat adalah rekening Bank BRI Kantor Cabang Cibinong atas nama Bendahara Penerimaan Pusbindiklat LIPI dengan nomor rekening 0421.01.000219.30.6, bukan rekening mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) dan rekening pribadi yang selama ini digunakan pelaku penipuan.

Terkait beredarnya surat palsu tersebut, Akmadi berharap instansi yang menerima surat tersebut agar tidak menanggapinya. Apabila menerima surat serupa dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI dengan alamat Kompleks Cibinong Science Center, Jl. Raya Bogor Km. 46, Cibinong Bogor, Telp. (021) 875 2824 ext, 135/106/103/, Faks. (021) 875 8558, 875 2871, dan email: pusbindiklat@mail.lipi.go.id .

Selain itu, dapat pula mengkonfirmasi ke Biro Kerja sama, Hukum dan Humas LIPI dengan alamat Sasana Widya Sarwono LIPI Lt. 5, Jl. Gatot Subroto No. 10 Jakarta, Telp/Faks. (021) 525 1834/522 1683 dan email ke humas@mail.lipi.go.id.

Pihaknya saat ini sudah melaporkan kasus surat palsu tersebut ke Polda Metro Jaya. “Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk waspada dan selalu melakukan konfirmasi karena kejadian ini juga sudah terjadi di instansi-instansi pemerintah lain,” jelasnya.(fza/ed: isr/lipi/bh/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]