Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Hati-Hati, Pengunjung Situs Resmi Jadi Target Serangan Cyber
Friday 19 Apr 2013 10:24:11

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak hanya lewat phising, spam, hingga adware, kini penyebar ancaman cyber juga sudah mulai menyusupi situs resmi untuk mengincar korbannya. Bahkan menurut laporan yang disampaikan Symantec terungkap bahwa 61% situs resmi telah disusupi ancaman cyber.

Tentunya hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna internet, karena secara tidak sadar telah menjadi target serangan. Hal tersebut dapat terjadi karena masih banyak situs resmi yang tidak melakukan update patch untuk melindungi sistemnya.

"Tanpa sadar, pengunjung situs resmi mungkin saja telah menjadi incaran ancaman cyber, karena situs resmi kini mulai dimanfaatkan penyebar malware untuk mengincar korbannya," tutur Raymond Goh, Senior Director Systems Engineering & Alliances ASR Symantec di Grand Hyatt, Jakarta.

Tidak hanya mengintai dari dalam situs resmi, seperti dikutip dari detikcom, dedemit maya juga makin masif memperluas ancamannya lewat perangkat mobile. Seperti pada Android, dari 13 potensi kerentanan yang ada di dalamnya, ditemukan 103 ancaman yang siap menghantui pengguna.

Berbanding terbalik dengan kondisi di iOS, karena dari 387 potensi kerentanan yang dimilikinya, baru ditemukan 1 ancaman saja yang menghantui pengguna. Demikian berdasarkan Internet Security Threat Report 2013 Symantec.

Ketatnya seleksi yang dilakukan Apple bagi aplikasi yang ingin masuk App Store diduga kuat menjadi pelindung iOS dari potensi ancaman cyber. Berbeda dengan Google Play yang sifatnya lebih terbuka sehingga banyak aplikasi di dalamnya sering 'lolos sensor'.

"Seleksi ketat Apple berhasil menghindarkan pengguna iOS dari ancaman cyber yang mungkin terjadi, berbeda dengan Android yang sifatnya terbuka sehingga banyak aplikasi yang berpotensi menyebar ancaman mudah masuk dalam layanan aplikasinya," pungkas Raymond.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]