Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Hati-Hati, Pengunjung Situs Resmi Jadi Target Serangan Cyber
Friday 19 Apr 2013 10:24:11

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak hanya lewat phising, spam, hingga adware, kini penyebar ancaman cyber juga sudah mulai menyusupi situs resmi untuk mengincar korbannya. Bahkan menurut laporan yang disampaikan Symantec terungkap bahwa 61% situs resmi telah disusupi ancaman cyber.

Tentunya hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna internet, karena secara tidak sadar telah menjadi target serangan. Hal tersebut dapat terjadi karena masih banyak situs resmi yang tidak melakukan update patch untuk melindungi sistemnya.

"Tanpa sadar, pengunjung situs resmi mungkin saja telah menjadi incaran ancaman cyber, karena situs resmi kini mulai dimanfaatkan penyebar malware untuk mengincar korbannya," tutur Raymond Goh, Senior Director Systems Engineering & Alliances ASR Symantec di Grand Hyatt, Jakarta.

Tidak hanya mengintai dari dalam situs resmi, seperti dikutip dari detikcom, dedemit maya juga makin masif memperluas ancamannya lewat perangkat mobile. Seperti pada Android, dari 13 potensi kerentanan yang ada di dalamnya, ditemukan 103 ancaman yang siap menghantui pengguna.

Berbanding terbalik dengan kondisi di iOS, karena dari 387 potensi kerentanan yang dimilikinya, baru ditemukan 1 ancaman saja yang menghantui pengguna. Demikian berdasarkan Internet Security Threat Report 2013 Symantec.

Ketatnya seleksi yang dilakukan Apple bagi aplikasi yang ingin masuk App Store diduga kuat menjadi pelindung iOS dari potensi ancaman cyber. Berbeda dengan Google Play yang sifatnya lebih terbuka sehingga banyak aplikasi di dalamnya sering 'lolos sensor'.

"Seleksi ketat Apple berhasil menghindarkan pengguna iOS dari ancaman cyber yang mungkin terjadi, berbeda dengan Android yang sifatnya terbuka sehingga banyak aplikasi yang berpotensi menyebar ancaman mudah masuk dalam layanan aplikasinya," pungkas Raymond.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]