Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Hati-Hati, Kini Jebakan Phising Tak Hanya Lewat Email Spam
Monday 24 Jun 2013 10:47:18

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, BErita HUKUM - Serangan phising belum berakhir. Bahkan dalam survei yang dilakukan oleh Kaspersky, jumlah korban serangan phising meningkat dalam setahun terakhir dari 19,9 juta menjadi 37,3 juta pengguna atau melonjak sebesar 87%.

Survei yang bertajuk "The Evolution of Phishing Attacks 2011-2013" menyebutkan, situs popular seperti Facebook, Yahoo, Google dan Amazon sering digunakan para penjahat cyber untuk mengelabui pengguna internet.

Survei yang dilakukan pada Juni 2013 ini, dengan mengambil data dari layanan awan Kaspersky Security Network, menunjukkan bahwa phishing, yang awalnya hanyalah bagian dari spam, kini telah menjelma menjadi ancaman cyber tersendiri dan tumbuh dengan pesat.

Menurut Kaspersky, email tidak lagi menjadi mekanisme utama pengiriman email phishing. Sebagai contoh, dari seluruh serangan phishing yang tercatat, hanya 12% yang dilakukan melalui email spam.

Sisa 88%, serangan phishing dilakukan melalui tautan ke laman phishing yang diklik pengguna saat menggunakan web browser, layanan chat dan sejenisnya (Skype dan lain-lain), atau saat bekerja menggunakan komputer mereka. Demikian yang dikutip melalui keterangan resminya, Minggu (23/6).

Survei ini juga memperlihatkan, Pada 2012-2013, phisher (para pelaku phishing) melakukan serangan yang secara rata-rata memengaruhi 102,100 orang di seluruh dunia setiap harinya, dua kali lipat dibanding serangan pada 2011 – 2012.

Serangan phishing lebih sering menyasar pengguna di Rusia, Amerika Serikat, India, Vietnam, dan Inggris.

Vietnam, Amerika Serikat, India, dan Jerman tercatat memilliki angka tertinggi korban serangan phishing, dan jumlah seluruh serangan di negara-negara di atas naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.(ksn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]