Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hak Angket
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
2024-04-21 12:00:19

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap menimbang untuk mengajukan hak angket setelah masa sidang DPR dibuka. Namun, menurut Hasto, PDIP masih melihat ada berbagai tekanan jika hak angket dijalankan.

Hasto menyatakan hak angket kecurangan Pilpres masih relevan dibahas hingga saat ini. Namun, PDIP harus mengantisipasi konsekuensi yang ada jika mengajukan hak angket.

"Kita melihat ada tekanan politik, ada tekanan hukum. Sehingga kita juga melihat dinamika politik, dimensi ancamannya bagaimana itu bisa bekerja, kita harus mitigasi atas resiko itu," kata Hasto di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/4).

Hasto berujar PDIP harus menimbang dinamika politik yang akan terjadi jika hak angket tetap dijalankan. Salah satu yang dia sebut adalah kemungkinan naiknya wacana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengambil kursi Ketua DPR dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.

Menurut Hasto, PDIP tidak ingin hak angket hanya diajukan sebagai formalitas saja. Jika PDIP mengajukan hak angket dan gagal karena tidak mendapat dukungan partai lain, kegagalan itu akan dianggap sebagai kegagalan PDIP. "Artinya kan orang hanya melihat menang kalah. Enggak lihat proses," ujarnya.

Meski begitu, Hasto menilai masyarakat Indonesia tetap tidak boleh permisif terhadap berbagai kecurangan. "(Kalau) cenderung memaafkan itu tanpa ada suatu shock therapy, lama-lama selamat tinggal demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, Hasto juga pernah mengatakan bahwa hak angket bukan persoalan PDIP saja. "Persoalan hak angket bukanlah persoalan PDIP, ini muncul dari kesadaran kita bersama," ujarnya ketika ditemui di Gedung MK II, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Adapun wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 datang dari calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyarankan DPR untuk menggunakan hak angket demi menulusuri beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang pilpres oleh KPU. Di luar persoalan hak angket, saat ini sedang bergulir sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.(Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Hak Angket
 
• Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
 
• Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
 
• Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
 
• Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
 
• Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]