Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Hasil Tes Urine Janda Negatif, Berkas Tahap Kedua Tak Dilampirkan
Tuesday 09 Oct 2012 01:02:07

Persidangan Siti Adabiah alias Deby di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
MEDAN, Berita HUKUM - Siti Adabiah alias Deby (30), janda yang menanggung anak satu yang membuatnya berkecimpung dalam dunia haram. Deby ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polda Sumatera Utara, saat akan bertransaksi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yang diketuai oleh Majelis Hakim Indra berjalan haru. Diakui terdakwa Deby sambil menangis, bahwasanya ia menyesali apa yang diperbuatnya pada persidangan yang digelar di ruang Candra I, Senin (8/10).

Dari pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni, dan Pengacara terdakwa Fahrul Rozi Rambe, Deby mengatakan sebelum diboyong ke Polda setelah penangkapan, dia (terdakwa) dibawa dulu ke sebuah rumah kosong. Deby melihat polisi yang menangkapnya (Aj Sitanggang) menggunakan sabu tersebut terlebih dahulu di rumah itu, hingga akhirnya dibawa pada jam 02.00 WIB ke Polda.

"Saya mengakui ikut dalam transaksi itu. Tapi yang tidak saya terima, sebelum dibawa ke Polda mereka menginginkan saya bersama informan itu, dan membawa saya ke rumah kosong untuk menggunakan sabu tersebut. Saya menolak menggunakan sabu itu, karena saya bukan pemakai dan saya hanya ikut-ikutan Atok (DPO) mengantarkan sabu untuk di transaksikan," ujar Deby sambil menangis dihadapan hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Indra menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh JPU Masni.

Dari keterangan pengacara terdakwa saat dijumpai usai persidangan, terdapat keganjilan pada persidangan ini. Pada saat pemeriksaan air kencing yang negatif, tidak dicantumkan pada berkas pelimpahan tahap dua. "Dan kami pengacara terdakwa akan melaporkan polisi yang menggunakan sabu itu ke Propam," ujar Rozie.

Sebelumnya Deby ditangkap pada hari Kamis (1/5) beberapa bulan silam, oleh Dit Reskrim Polda Sumut berdasarkan dari informasi dari Yuni, yang juga teman dekat terdakwa bahwasanya Deby bersama Atok adalah pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Sebelum terdakwa ditangkap, AJ Sitanggang, Jama'am Ali S, dan Kompol Priatno menyamar dulu sebagai pembeli.

Penangkapan yang terjadi di Jalan Mangkubumi pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polda Sumut menyita sabu-sabu seberat 30,4 gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000 di dalam kotak rokok dari tangan terdakwa, sedangkan Atok (DPO) berhasil lolos saat ditangkap. Pada saat ditangkap, Deby sempat menolak karena sabu yang diserahkannya itu punya Atok.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]