Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Hasil Survei: Dukungan Hukuman Mati Berkurang di AS
Monday 28 Nov 2011 13:41:24

AS kerap menggunakan kursi listrik untuk mengeksekusi terpidana mati (Foto: Is)
SANTA FE (BeritaHUKUM.com) – Jajak pendapat Gallup atau Gallup Poll terkini, menunjukkan dukungan bagi hukuman mati di Amerika Serikat (AS) tetap tinggi. Meski demikian, jumlahnya turun menjadi menjadi 61 persen dari sebelumnya 80 persen pada 1994.

Seperti dlansir VOA News, Senin (28/11), responden berpikiran bahwa narapidana (napi) yang dihukum mati itu, kemungkinan tidak bersalah, sementara pelakunya tetap bebas setelah ada bukti baru napi itu bukan pelakunya. Beberapa orang yang tidak jadi dihukum mati mengisahkan pengalaman mereka.

Salah satunya, pernah dialami Ron Keine. Ia dihukum membunuh di negara bagian New Mexico. Ia dijadwalkan akan dihukum mati beberapa hari lagi, ketika pelaku pembunuhan yang sesungguhnya mengakui perbuatannya kepada seorang pastur.

Selanjutnya, setelah pelaku sesungguhnya terungkap, Keine langsung dibebaskan. Ia kemudian ikut mengupayakan penghapusan hukuman mati. Negara bagian New Mexico pun telah menghapus hukuman mati. Tetapi, Keine mengatakan, banyak orang yang dikenalnya yang sedianya dihukum mati harus tetap dipenjara.

“Orang-orang itu adalah pembunuh-pembunuh yang berbahaya, jadi mereka tidak boleh berkeliaran di jalan. Saya tidak ingin orang-orang itu dibebaskan, meski saya sangat menentang hukuman mati. Orang-orang itu harus dipenjara seumur hidup dan tidak boleh dapat kesempatan pembebasan bersyarat,” kata Keine.

Penelitian menunjukkan satu dari setiap delapan tahanan yang dijatuhi hukuman mati, tidak bersalah. Para pengacara yang membela tahanan yang dihukum mati, kerap tidak bisa mengungkapkan bukti dalam pendakwaan di persidangan.

Tidak Bersalah
Clarence Brandley sedianya dijatuhi hukuman mati di Texas, tetapi ia berhasil memenangkan pengadilan banding. “Terbukti berkali-kali, Texas menghukum mati orang yang tidak bersalah. Ini berbahaya dan hukuman itu harus diubah dengan penjara yang lebih lama saja,” imbuhnya.

Brandley juga menambahkan, banyak tahanan kulit hitam dijatuhi hukuman mati di penjara dekat Livingston, Texas, karena mereka tidak punya uang untuk membayar pengacara yang jitu. Akibatnya, meski mereka belum tentu bersalah dan melakukan pembunuhan, para napi yang divonis mati itu harus menjalani hukuman tersebut.

Namun, banyak warga AS yakin pemberlakuan hukuman mati bisa mencegah orang melakukan pembunuhan. Cara ini juga dimaksudkan, agar mereka tidak melakukan pembunuhan lagi. Para penentang hukuman mati berusaha menangkal pemikiran itu dengan menunjukkan bahwa dalam sebagian kasus orang yang dihukum mati bukan pelaku pembunuhan.

Jajak pendapat Gallup atau lebih dikenal dengan nama Gallup Poll merupakan suatu Jajak pendapat yang dilakukan oleh The Gallup Organization dan seringkali digunakan oleh media massa dalam menggambarkan opini publik. Jajak pendapat Gallup dinamakan berdsarakan nama penemunya yaitu George Gallup seorang ahli statistik AS.(voa/sya)



 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]