Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai hanura
Hasil Munaslub Tunjuk Daryatmo Sebagai Ketum Hanura
2018-01-19 09:06:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura telah menghasilkan sosok Ketua Umum (Ketum) yang baru. Forum tersebut menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketum Hanura sebagai pengganti Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal ini ditetapkan berdasarkan permintaan dari 27 Dewan Pimpinan Daerah Hanura seluruh Indonesia. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Partai Hanura, Cilangkap, Jakarta, 18 Januari 2018.

Hadir pada acara Munaslub tersebut, sebanyak 27 DPD dan 401 DPC Hanura dari seluruh Indonesia. Munaslub dibuka oleh Dewan Penasihat Partai Hanura Khairuddin Ismail, di kantor DPP Partai Hanura, di Cilangkap, Jakarta, Kamis (17/1)

"Dengan mengucapkan Bismilahirrohmannirrohim, saya nyatakan Munaslub ini dibuka," kata Khairuddin Ismail.

"Apakah kita setuju mengangkat dan menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020?," tanya pimpinan Sidang Munaslub Rufinus Hotmaulana Hutauruk di kantor DPP Hanura, Jakarta Timur, Rabu (18/1).

"Setujuuuuu," jawab para peserta secara spontan.

Penunjukkan Daryatmo sebagai Ketum merupakan hasil kedua dari Munaslub Hanura. Sesaat sebelumnya, peserta Munaslub sepakat untuk menurunkan OSO secara resmi dari posisi Ketum.

Sebelumnya, Daryatmo merupakan Wakil Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020. Ia 'naik pangkat' menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum ketika 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Hanura mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan OSO.

Menurut Khairuddin, Partai Hanura perlu mencari solusi secara konstitusional guna mengatasi persoalan di internal partai, tidak perlu gontok-gontokan. "Munaslub ini adalah solusi yang konstitusional," katanya.

Khairuddin sudah bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto untuk meminta arahan periha persoalan internal partai. Menurut Khairuddin, Wiranto menasihati agar Hanura mencari solusi secara konstitusional.

"Pak Wiranto mengatakan gejolak di internal Partai Hanura adalah dinamika partai. Gejolak ini harus diselesaikan, secara konstitusional, katanya.(aktual/mediaindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai hanura
 
• Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
• Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
• Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
• Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
• Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]