Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kecelakaan Pesawat
Hasil Investigasi Fokker 27 Harus Transparan di Lingkungan TNI AU
Saturday 23 Jun 2012 01:38:45

Pesawat Jenis Fokker 27-500 milik TNI AU (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin tidak keberatan hasil investigasi jatuhnya pesawat jenis Fokker 27-500 milik TNI AU tidaklah transparan ke publik.

Tetapi harus tranparan di lingkungan TNI. Sebab, menurut Hasanuddin, hasil investigasi nanti akan menjadi pertanggungjawaban internal TNI AU. Dan akan menjadi pertimbangan TNI AU untuk tetap menggunakan lima unit pesawat jenis Fokker lainnya atau tidak. Pasalnya, pesawat rakitan tahun 1975 itu akan diganti operasionalnya dengan jenis Cessna (CN) 295 buatan Spanyol.

“Walaupun investigasi tidak transparan ke publik, tetapi harus transparan di lingkungan TNI AU. Karena bisa sebagai bahan pertimbangan apakah masih akan dipakai lagi atau tidak, Fokker yang masih dimiliki TNI AU. Kalau tidak, kami akan minta pengiriman pesawat baru datang lebih cepat lagi," tutur Tubagus saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/6).

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan, bahwa lima unit pesawat Fokker 27-500 yang masih dimiliki oleh TNI AU masih berstatus layak terbang. Tetapi, pihaknya lebih mendukung digunakannya pesawat CN 295 yang telah dipesan dari Spanyol sebagai alat kelengkapan TNI AU.

Dan pada bulan Oktober mendatang, sedikitnya tiga unit pesawat CN 295 akan mendarat di Indonesia dan siap digunakan oleh TNI AU.” Sampai dengan 2014 nanti, diharapkan 10 unit pesawat CN 295 yang dipesan bisa rampung,” imbuh Hasanuddin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsma TNI Azwan Yunus menyatakan, pihaknya tidak akan memublikasikan temuan investigasi Fokker 27. Karena, Fokker 27 merupakan pesawat militer, bukan pesawat komersial. “Sehingg bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya saat ditemui wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dirinya menambahkan, saat ini TNI AU sudah meminta Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU (Dislambangjau) untuk meneliti penyebab kecelakaan itu. "Mereka nanti yang akan membentuk tim investigasi," ucap Azman.

Investigasi ini, lanjutnya, dilakukan untuk antisipasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Tim nantinya akan meneliti serpihan dan potongan pesawat yang tercecer di lokasi. Potongan dan serpihan pesawat itu akan menjadi elemen penting mengungkap penyebab kecelakaan.

Biasanya, untuk meneliti penyebab kecelakaan pesawat, tim investigasi akan membuka isi kotak hitam. Namun, pesawat militer tidak memiliki kotak itu karena alasan kerahasiaan keamanan. "Hingga pukul 03.00 tadi, seluruh serpihan dan potongan pesawat sudah dievakuasi dari lokasi kejadian. Sekarang sudah bersih di lokasi," kata Azman.

Pesawat Fokker 27 milik TNI AU yang jatuh di perumahan Rajawali Halim Perdana Kusuma ternyata tidak dilengkapi kotak hitam. Investigasi kecelakaan pun hanya bersumber dari komunikasi antara Pilot dan pihak radar. Karna seluruh pesawat militer dimanapun tidak ada yang dilengkapi Alat black box.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pesawat jenis Fokker 27 milik TNI Angkatan Udara jatuh di daerah perumahan Komplek Rajawali, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/6/) siang pukul 14.30 WIB. Belum diketahui pasti apa penyebab pesawat latih itu terjatuh di pemukiman warga.

Total korban tewas yang akibat kecelakaan pesawat itu mencapai 11 orang. Jumlah itu terdiri dari 7 anggota Skuadron 2 Landasan Udara Halim Perdana Kusuma TNI Angkatan Udara, dan 4 orang lainnya adalah warga sipil yang tertimpa badan pesawat Fokker 27. (dbs/rob/spr)



 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]