Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Harus Ada Tradisi Mencerdaskan di Tubuh Warga Muhammadiyah
2019-11-04 05:21:41

Ketum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si.(Foto: Istimewa)
MALANG, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir hadiri resepsi Milad Muhammadiyah ke 107 tahun yang digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang pada Minggu (4/11) di lapangan KH Ahmad Dahlan.

Haedar menceritakan, tema Milad Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dipilih sebagai bentuk aktualisasi Muhammadiyah yang sudah hampir dua abad berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lewat Amal Usaha dalam bidang pendidikan maupun tokoh-tokoh Muhammadiyah yang telah membawa perubahan bagi kehidupan bangsa.

Haedar menegaskan, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Muhammadiyah tidak hanya mengubah dalam pikiran.

"Dalam mencerdaskan bangsa, Muhammadiyah bukan hanya mencerdaskan manusianya, tetapi juga budaya, dan sistemnya," ujar Haedar.

Haedar juga menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah ajaran islam.

Untuk itu maka harus ada tradisi mencerdaskan, di tubuh warga Muhammadiyah, yang tidak hanya mencerdaskan diri sendiri, namun juga mencerdaskan lingkungan sekitar dan semesta.

Haedar juga mengatakan bahwa sudah 107 tahun Muhammadiyah menggerakan peradaban.

Untuk menjaga peradaban itu, Haedar meminta kepada warga Muhammadiyah untuk terus menyuburkan iman agar tetap hidup dan dinamis.

"Iman itu dapat bertambah dan berkurang, maka jangan pernah merasa iman kita stabil, dan merasa paling beriman, keimananan bagi warga Muhammadiyah tidak hanya ditunjukkan dengan kata-kata, namun dengan aksi nyata," tutur Haedar.

Dalam acara yang dihadiri Ketua PDM Kabupaten Malang, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Kapolres Kabupaten Malang, Haedar turut menandatangani prasasti berdirinya masjid KH Ahmad Dahlan.


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]