Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Hartati Murdaya Dituntut 5 Tahun Penjara
Monday 14 Jan 2013 13:22:04

Suasana persidangan Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya dituntut 5 tahun penjara, subsider 4 bulan dan denda 200 juta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/1). Meski tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan Amran Batalipu, tapi Hartati tetap manyatakan akan banding.

Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A . "Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, tidak terus terang dalam pemeriksaan, menyebabkan tidak optimalnya investasi khususnya di Indonesia Timur, secara tidak sehat dalam usaha, dan dapat mengganggu negara," kata JPU dalam bacaan tuntutan.

Mendapat tuntutan itu, Hartati langsung mengatakan akan melakukan banding. Usai hakim menutup sidang, pengacara Hartati Patra M Zain mengatakan tidak puas. Sebab menurutnya tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Untuk itu, semua keberatan terhadap tuntutan ini akan dituangkan dalam nota pembelaan. "Dengan adanya tuntutan semua keberatan akan kami tuangkan di pembelaan," ujar M Zain.

Dalam pembacaan tuntutan, Hartati telah melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Hartati dengan sadar menyuap Bupati Buol saat itu, yakni Amran Batalipu. Hartati menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar, sebagai gantinya Amran memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan Hartati yakni PT HIP dan PT CCM. "Pokoknya dalam pembelaan nanti kita akan tuangkan, ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan," tambah M Zain.

Sementara Hartati bersama pendukungnya usai mendengar putusan berkali-kali meneriak dan begitu yakin akan divonis bebas. Seperti diberitakan, Amran Batalipu selaku orang yang disuap oleh Hartati, telah dituntut 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 miliar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]