Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Suap Buol
Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Anak Buah Hartati Menangis
Monday 04 Feb 2013 13:21:25

Hartati Murdaya usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya akhirnya diputus vonis 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Pengusaha, Siti Hartati dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis, ratusan pendukung Hartati yang memenuhi ruang sidang tidak bisa menahan tangis. Sekitar ratusan pendukung Hartati meneriakkan bahwa sang bosnya itu yakin tidak bersalah. "Publik mendukung," teriak salah seorang Hartati di depan Pengadilan Tipkor.

Namun, apapun itu Hartati sudah jelas dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan oleh hakim. Jika melihat tuntutan jaksa, vonis ini jauh lebih ringan. Dimana jaksa, Senin (14/1) lalu, jaksa menuntut Hartati 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya pengusaha nasional yang juga mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan menyuap mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebanyak Rp 3 miliar untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU untuk PT HIP dan PT Cakra Citra Murdaya.

Sementara Hartati terlihat pasrah mendengar vonis ini. Ia hanya tertunduk, tidak memberikan komentar banyak pada sejumlah wartawan. Ia belum memberikan kepastian apakah akan banding atau tidak.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]