Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Harkitnas, Mahasiswa Berbagai Elemen Aksi Demo Didepan Istana Negara Jakarta
Thursday 21 May 2015 06:33:13

Tampak suasana aksi demo berbagai elemen Mahasiswa di depan Istana Negara Jakarta, memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2015 pada hari Rabu di depan Istana Negara diwarnai dengan aksi unjuk rasa sekitar seribuan Mahasiswa dari berbagai elemen Mahasiswa; HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), BEM Nusantara, Keluarga Besar Mahasiswa UBK (Universitas Bung Karno), Hima Asauliyah, Hima Persis dan lainnya.

Aksi Unras mahasiswa yang nampak berkoalisi ini berlangsung pada siang hari hingga sore hari, masing-masing dari himpunan Mahasiswa tersebut membawa atribut dengan jaket kampusnya, Bendera, Spanduk serta mobil komando, dan merekapun bergantian satu persatu menyuarakan kritikan, dan tuntutan kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-JK yang dianggap mereka tidak mampu mensejahterakan rakyat Indonesia. Maka salah satu tuntuan dalam aksi tersebut meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mundur dari jabatannya.

"Kami menuntut, Pertama, meminta Jokowi-JK untuk mundur dari jabatannya, yang Kedua, meminta DPR segera melaksanakan sidang Paripurna untuk mengambil keputusan dan menggunakan hak angketnya, segera melaksanakan Sidang Istimewa memutuskan Jokowi-JK mundur dari jabatannya," tegas Beni Pramula, selaku Koordinator dan Ketua BEM dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah saat berpidato di depan massa mahasiswa, yang menggelar aksi unjuk rasa ini didepan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Nampak juga saat aksi yang awalnya dilangsungkan secara damai, para mahasiswa selain membakar ban, mereka berupaya untuk menarik pagar berduri yang telah terpasang untuk membatasi area taman yang ada di depan istana negara Jakarta.

Dampak dan efek dari aksi Unras yang berlangsung inipun berimbas dengan kemacetan di beberapa arah dan jalan umum yang ada di kitaran Istana (jalan merdeka), karena jalan ditutup sementara selama aksi unjuk rasa berlangsung.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]