Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Harjono dan Hamdan Zoelva Terima Kunjungan Anggota Kongres Kentucky, AS
Friday 18 Jan 2013 20:07:58

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Hakim Konstitusi, Harjono dan Hamdan Zoelva menerima kunjungan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky (AS) dari Partai Demokrat, Albert Benjamin Chandler III dan Executive Director Kentucky Registry of Election Finance, Sarah M. Jackson di Ruang Delegasi, Lantai 15, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1). Kehadiran keduanya untuk mengetahui berbagai hal terkait kewenangan dan fungsi MK dan hukum di Indonesia secara umum.

Benjamin yang akrab disapa Ben dan Sarah mengawali perbincangan dengan suasana santai. Keduanya mengaku sangat tertarik dengan fungsi dan kewenangan MK RI. Keduanya pun sering membandingkannya dengan sistem di negara bagian mereka. Sarah mengawali perbincangan dengan menanyakan kewenangan MK.

Menjawab pertanyaan Sarah, Harjono menjelaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Keempat kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK, masih ujar Harjono, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa berat seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan.

Harjono juga menjelaskan bahwa penanganan perkara di MK dilakukan dengan cepat, terutama pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. “Hampir setiap hari kami bersidang,” ujar Harjono menjawab pertanyaan Ben. Mendengar jawaban Harjono, Ben dan Sarah terkejut dan salut atas kinerja para hakim MK.

Selain soal kewenangan, Ben dan Sarah juga menanyakan mengenai komposisi hakim konstitusi. Ben yang merupakan Anggota Konggres Negara Bagian Kentucky menyangka hakim konstitusi dipilih mewakili wilayah geografi di Indonesia. Sangkaan ben kemudian diluruskan oleh Harjono yang mengatakan bahwa hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dan diusulkan dari tiga lembaga, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Lebih lanjut Harjono menjelaskan dipilihnya hakim konstitusi dengan mekanisme tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya unsur kepentingan hakim dalam memutus perkara. Untuk memastikan bahwa hakim konstitusi memiliki independensi, masing-masing hakim konstitusi bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan suatu perkara. “Saya sendiri pernah menyatakan dissenting opinion, begitu juga Pak Hamdan dan hakim lainnya,” jelas Harjono.

Soal transparansi, Harjono menjelaskan bahwa semua proses persidangan di MK bisa diamati dan dilihat oleh masyarakat. Bahkan MK sering menerima kunjungan dari berbagai pihak yang tertarik melihat proses persidangan MK atau sekedar berdiskusi dengan narasumber dari MK. “Gedung MK sudah seperti pasar saja, siapa saja boleh datang,” jelas Harjono bergurau dengan bahasa Inggris yang fasih. (Yus/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]