Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Omnibus Law
Haris Azhar Sebut Omnibus Law Cilaka RUU Haram
2020-02-25 10:47:45

Haris Azhar sebagai Kuasa Hukum dari Chuck Suryosumpeno.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lokataru Foundation menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sebagai 'RUU haram'. Artinya, tak ada justifikasi atau kepentingan mendesak RUU itu dibuat.

"Sebenarnya ini RUU haram karena tidak ada satu pun angle yang memberikan keabsahan. Bahwa IMF atau World Bank sudah setuju emang siapa mereka?" ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Jakarta, Minggu (23/2).

"Jadi legitimasi atau justifikasinya enggak ada satu pun yang kuat di balik pemerintah membahas RUU Omnibus Law ini," kata dia.

Haris berpendapat, RUU Cilaka mengandung sejumlah kecacatan dan kesalahan. Dia khawatir jika RUU Cilaka jadi undang-undang, itu akan dipakai untuk melegitimasi tindakan sepihak pemerintah atas nama investasi.

"Sebetulnya enggak ada RUU ini pun mereka sudah praktikkan kerja investasi. Mengundang investor asing, jadi memang sebetulnya 'tuan punya kuasa' aja. Enggak ada urgensi," ucap Haris.

Dia menjelaskan, jika merujuk riset Bappenas dan PSHK, sebenarnya Indonesia mengalami hyper-regulation alias kebanyakan aturan. Yang harus dilakukan pemerintah sekaran menurut dia adalah mengoneksikan antara program pembangunan dan prolegnas.

Karena itu, ujar Haris, Omnibus Law bukan satu-satunya solusi. Pemerintah juga bisa menata regulasi di masing-masing bidang. "Bisa juga menempatkan orang- orang atau memilih program prioritas dari tumpang tindihnya regulasi," katanya.

Dia mengatakan, jangan-jangan melorotnya pertumbuhan ekonomi bukan lantaran persoalan regulasi semata. Akan tetapi karena pemerintah memang yang tak mampu menertibkan program pembangunan.

"Jangan-jangan kalau kita tertib melakukan program pembangunan justru pertumbuhan ekonomi kita bagus," tuturnya.(AIJ/indonesiainside/bh/sya)



 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]