Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hari Pers Nasional
Hari Pers, Hetifah: Kebebasan Pers Harus Terus Dijaga
2021-02-10 11:54:33

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengajak para wartawan untuk bersinergi dengan pemerintah. Menurutnya, kebebasan berpendapat pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, hak kebebasan pers harus terus dijaga dan diperjuangkan.

"Pers berperan penting dalam menjaga demokrasi Indonesia melalui kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dan aktif mengedukasi masyarakat. Oleh karena itu, hak kebebasan pers harus terus dijaga dan diperjuangkan," terang Hetifah dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (9/2).

Di lain sisi, Hetifah juga mengingatkan pentingnya kebebasan yang bertanggung jawab bagi rekan-rekan media. Ia menjelaskan saat ini banyak media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kemudian menggiring opini yang negatif kepada publik. Hal ini yang harus menjadi perhatian bersama antar sesama profesi jurnalis di Indonesia.

"Walau kebebasan berpendapat itu penting, kini banyak sekali beredar berita hoaks dan penggiringan opini yang ditunggangi pihak-pihak tertentu. Saya harap jurnalis dapat terus menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran. Mengemas berita dengan semakin profesional, berkualitas, dan mencerdaskan masyarakat," lanjut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terakhir, Hetifah mengajak rekan pers untuk bersinergi dengan Pemerintah Indonesia dalam mengedukasi masyarakat luas. "Seiring dengan tema HPN hari ini yang bertajuk 'Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan', maka saya mengajak rekan-rekan pers untuk bergandeng tangan dalam memberikan edukasi memadai kepada masyarakat. Selain menjadi pilar demokrasi, pers dukung percepatan pemulihan Indonesia dari pandemi." pungkasnya.(er/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Hari Pers Nasional
 
Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023
 
Peringatan Hari Pers Nasional Momentum Perbaikan Kualitas Jurnalisme
 
Jelang Hari Pers Nasional 2022 Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia
 
Peringati HPN 2021, Polda Metro Jaya Bersama Forum Wartawan Polri Bagikan Ribuan Masker
 
Hari Pers, Hetifah: Kebebasan Pers Harus Terus Dijaga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]