Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Idul Fitri
Hari Ini Jamaah Naqsabandiyah Sudah Idul Fitri
Tuesday 06 Aug 2013 06:09:07

Jamaah Naqsabandiyah(Foto: Ist)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Jamaah Naqsabandiyah sudah memulai gema takbir sejak Isya kemarin, yang menurut mereka sebagai tanda masuknya bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah.

Hal tersebut mereka lakukan di Mushalla Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Padang, Senin (5/8) malam, tanpa ada aktifitas takbir keliling atau pawai sebagaimana umumnya yang dilakukan masyarakat Muslim Indonesia.

Walau dianggap lain dari yang lain, dan terkesan nyeleneh, menurut Sekretaris Mushalla Baitul Makmur, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Edizon mengatakan mereka memastikan Lebaran jatuh pada 6 Agustus karena puasa sudah dilaksanakan sejak 7 Juli 2013.

"Shalat id akan digelar besok (hari ini) pagi," kata Edizon, seperti dilansir Antara. Dijelaskan Edizon, perhitungan pelaksanaan awal puasa dilakukan dengan cara menghitung 360 hari dari 1 Ramadhan tahun lalu. Setiap tahun, sekitar 5.000 anggota jamaah yang tersebar di Kota Padang, Kabupaten Solok, dan Solok Selatan selalu berpuasa selama 30 hari.

Seperti layaknya perlombaan, diketahui Jamaah ini telah memulai puasa 2 hari lebih cepat daripada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan jatuh pada 9 Juli 2013. Sementara Kementerian Agama menentukan awal puasa jatuh pada 10 Juli lalu.

Edizon mengungkapkan bahwa, metode yang digunakan untuk menentukan awal puasa adalah hisab munjid yang disebut berasal dari Mekkah. Metode perhitungan tersebut dibuat ulama besar di zaman Rasulullah dan telah dilakukan secara turun-temurun.

Tarekat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni Tariqah yang berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran keagamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam.

Sedangkan Kata Naqsyabandiyah atau Naqsyabandi, Naqshbandi berasal dari Bahasa Arab yakni Murakab Bina-i dua kalimah Naqsh dan Band yang artinya suatu ukiran yang terpatri.

Dengan adanya keputusan itu, maka para jamaah mengumandangkan takbir pada 5 Agustus usai melaksanakan ibadah shalat Magrib. Di Kota Padang, terdapat 70-an masjid dan mushalla tempat peribadatan Tarekat Naqsabandiyah yang tersebar di Kecamatan Pauh, Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung. Pusatnya terletak di Mushalla Baitul Makmur, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.(ant/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
 
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
 
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
 
Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
 
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]