Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Hari Ini Djoko Susilo Kembali Diperiksa KPK
Monday 03 Dec 2012 11:34:13

Suasana didalam gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo (DS) yang dipanggil KPK, Senin (3/12) pukul 09:30 WIB. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengaku tak menutup kemungkinan jika DS akan diringkus di pemeriksaan keduanya ini.

Johan Budi mengatakan, kemungkinan DS akan ditahan memang ada, tapi bisa juga tidak. Johan mengaku, KPK tidak mempunyai kendala apapun jika memang ingin menahan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu. "Bisa ditahan, bisa tidak. Kami tidak mempunyai kendala apa-apa," ujar Johan Budi, Senin (3/12).

Djoko Susilo datang menghadiri panggilan KPK pukul 10:00 WIB di gedung KPK, Senin (3/12). Tampak, pengawalan ketat barikade puluhan Polisi pun ikut mewarnai keluarnya Djoko Susilo dari mobil. Tanpa berkomentar apapun saat puluhan wartawan melontarkan berbagai pertanyaan.

Pengacara Djoko Susilo menjelaskan, pengawalan ketat itu wajar-wajar saja. Sebab, katanya itu untuk menghindari kerusuhan dengan media. "Bukan permintaan dari Pak Djoko, (pengawalan) itu untuk menghindari kerusuhan," kata Hotman Sitompul.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]