Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Hari Ini Bukanlah Jum'at Keramat Bagi Irjen Djoko Susilo
Friday 05 Oct 2012 23:41:55

Irjen Djoko Susilo saat dimintai keterangannya oleh para wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di gedung KPK selama lebih kurang delapan Jam, Jumat (5/10), tepatnya sebelum waktu adzan maghrib tadi, Djoko Susilo akhirnya keluar dari gedung KPK dan tidak langsung ditahan seperti yang di gembar - gemborkan oleh pimpinan KPK Abraham Samad kemarin. artinya hari jumat ini, bukanlah menjadi jumat keramat di KPK bagi Irjen Djoko Susilo.

Setelah selesai diperiksa, Irjen Djoko Susilo keluar dengan mengenakan jaket kulit hitam. sedangkan, bajunya masih seperti yang dipakainya saat memasuki gedung KPK pagi tadi. Irjen Djoko Susilo diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas mabes Polri.

Ia mandatangi gedung KPK, sekitar pukul 09:10 WIB pagi tadi, dan pergi keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB sore tadi. Saat meninggalkan gedung KPK, Irjen Djoko Susilo mengatakan, "Saya hari ini menjalankan proses hukum, karena saya masih mematuhi aturan hukum yang berlaku", ujarnya.

Perwira Tinggi POLRI bintang dua ini sama sekali tidak menjelaskan materi pemeriksaannya hari ini. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah wakil kepala korlantas Mabes Polri yaitu, Brigadir Jendral Pol Didik Purnomo Budi Susanto, dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Djoko bersama dengan dua tersangka lainnya, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan Simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.

Selain itu, Djoko juga diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto, terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT. CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT. ITI senilai total Rp 90 miliar. Sedangkan nilai total dari tender proyek Simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT. CMMA senilaii Rp 198,7 miliar. Adapun penunjukkan PT. CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]