Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kecelakaan Mobil
Hari Ini, Rasyid Rajasa Jalani Sidang Vonis
Monday 25 Mar 2013 10:06:12

Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, akan menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/3) sekitar pukul 09:00 WIB.

"Sesuai dengan jadwal, hari ini sidang putusan, jam 09:00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Janiko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, Senin pagi.

Janiko melanjutkan, tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut. Semua hal, mulai dari pengamanan dan perangkat sidang sama seperti sidang-sidang Rasyid sebelumnya. "Sama semua, tak ada yang dibedakan," ujarnya.

Pria yang ikut menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang Rasyid tersebut mengungkapkan, apa yang akan diputuskan dalam sidang kali ini dipastikannya, telah memenuhi unsur keadilan dan telah sesuai fakta persidangan sebelumnya. "Pastinya kita memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dijumpai selama sidang," lanjutnya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa M Rasyid Amrullah Rajasa dengan dakwaan berlapis atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pada Selasa 1 Januari 2013.

"Primer Pasal 310 ayat ke 4 Undang-Undang Lalu Lintas, Subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata JPU Emilwan Ridwan usai persidangan Rasyid yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Rasyid yang merupakan putra Menteri bidang Perekonomian Hatta Rajasa ini terancam hukuman enam tahun bui. Atas ancaman hukuman itu Rasyid mengaku tak keberatan.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
• Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
• Metromini Dihajar Kereta Api
 
• Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
• Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
• Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]