Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Hari Ini, Penumpang KRL Depok & Bogor Dihadiahi Tiket Gratis
Wednesday 16 Jan 2013 00:37:53

Ilustrasi, pembelian tiket di stasiun Kereta Api.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan penghargaan bagi para penumpang KRL jurusan Depok dan Bogor. Penghargaan itu berupa tiket gratis tanggal 16 Januari 2013.

"Sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat khususnya pengguna jasa KRL tersebut maka PT KAI (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberikan tiket gratis," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Mateta Rizalulhaq, lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (15/1).

Pemberian penghargaan ini dikarenakan masyarakat telah ikut berperan serta menjaga aset sarana dan prasarana KRL sesuai amanah yang tercantum pada Undang-undang No 23 Tahun 2007 pasal 173.

“Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kata Mateta, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (15/1).

Tiket gratis ditujukan kepada pengguna jasa KRL Commuter Line dengan relasi tujuan Depok dan Bogor. Dengan catatam hanya bisa digunakan pada Rabu 16 Januari 2013 mulai pukul 17:00 hingga 18:00 WIB.

Ke depan. lanjut Mateta, pada tahun 2019 KRL di Jabodetabek dapat mengangkut penumpang sebanyak 1,2 juta penumpang per hari dengan kesiapan armada yang dibutuhkan sebanyak 1440 Unit KRL.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT KAI
 
• KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
• KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
• KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
• Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
• Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]