Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Hari Ini, PKS Akan Laporkan KPK ke Mabes Polri
Monday 13 May 2013 00:20:55

Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak takut dukungannya akan menurun jika melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kepolisian. PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Polri Senin (13/5) atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait upaya penyitaan enam mobil mewah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Harusnya KPK yang takut karena KPK yang salah. Orang salah harusnya takut, orang benar tidak boleh takut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di sela-sela rapat majelis syuro PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (12/5).

Kini, menurut Fahri, tim pengacara PKS tengah menyusun materi laporan yang akan disampaikan ke Mabes Polri besok. Dia menilai penyidik KPK melanggar prosedur saat berupaya menyita enam mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013. Fahri mengaku telah mendapatkan bukti dokumen surat operasional prosedur (SOP) KPK sebagai bahan untuk melengkapi laporan PKS besok.

"Yang jelas dalam SOP yang ditandatangani Ade Raharja, 29 Oktober 2010, jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK itu mengakomoodir sepenuhnya di dalam KUHAP. Jadi bohong kalau ada yang mengatakan KPK punya prosedur sendiri," ucapnya.

Sesuai dengan SOP KPK, kata Fahri, upaya penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. "Memperkenalkan diri, menyampaikan surat tugas dan bertemu pemiliknya, lalu setelah dibungkus, ditandatangani, bikinlah berita acara pemeriksaan," lanjut Fahri.

Sementara penyidik KPK, menurut Fahri, melangkahi prosedur yang diatur dalam SOP tersebut. "Tidak memperkenalkan diri, tidak bawa surat perintah, marah-marah di dalam, serta menggertak sekuriti," ucapnya, seperti dikutip kompas.com.

Rusak citra

Terkait rencana PKS melaporkan KPK ke Polisi, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, langkah tersebut justru akan merusak citra PKS. Langkah tersebut ditengarai dapat memengaruhi suara pemilih di Pemilihan Umum 2014.

"PKS dapat dinilai melemahkan atau tidak mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho melalui pesan singkatnya, Minggu (12/5).

Selain ke Mabes Polri, PKS pun berencana melaporkan KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diberitakan, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik Luthfi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, sejumlah sekuriti PKS bersama sejumlah orang menghalang-halangi. Mobil-mobil itu akhirnya hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK menegaskan sudah sesuai prosedur. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik telah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS 6 Mei 2013.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]