Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ujian Nasional
Hari Ini, Kalbar Tetap Umumkan Kelulusan Siswa SMU dan Sederajat
Friday 24 May 2013 09:49:14

Ilustrasi.(Foto: Ist)
PONTIANAK, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Alexius Akim, meminta pihak SMU dan sederajat untuk tetap mengumumkan kelulusan siswanya masing-masing pada Jumat (24/5).

"Biar pun sampai malam, tetap harus diumumkan besok," kata Alexius Akim saat pemaparan hasil Ujian Nasional Tahun 2013 untuk SMA, MA, dan SMK di Pontianak.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan target dari kalendar akademik yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, ada empat syarat agar seorang peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Empat kriteria tersebut, pertama peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

Kedua, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan keempat lulus Ujian Nasional.

Ketua Penyelenggara Ujian Nasional (UN) Kalbar, Sunyata mengatakan terjadi penundaan dari tahapan menjelang pengumuman kelulusan siswa SMA dan sederajat. "Molor dua hari dibanding jadwal yang ditetapkan," kata Sunyata.

Menurut dia, sesuai jadwal semula, pengambilan hasil kelulusan di Jakarta, dilakukan pada Selasa (21/5). Kemudian, tanggal 22 Mei, setiap dinas pendidikan dari kabupaten dan kota, diundang ke Pontianak untuk menerima hasil Ujian Nasional. Lalu, esok harinya, hasilnya sudah diserahkan ke pihak sekolah dari dinas pendidikan kabupaten dan kota. "Tanggal 24, hasilnya disampaikan ke siswa," ujar dia, seperti dikutip antaranews.com.

Namun, ungkap dia, hingga Kamis siang belum ada hasil penilaian Ujian Nasional Kalbar oleh Pusat Penilaian Kependidikan (Puspendik). "Sekitar pukul satu siang tadi, ternyata hasilnya sudah keluar dan langsung disebarkan ke kabupaten dan kota. Setelah diterima kabupaten dan kota, dilanjutkan ke pihak sekolah," kata dia.

Menurut dia, kalau terjadi kelambatan pengumuman, maka akan berpengaruh terhadap tanggal kelulusan yang dikeluarkan sekolah. "Di ijazah, nanti berubah pula, bisa-bisa, tidak sama tanggal kelulusan antarsekolah. Ini bisa berdampak di masa mendatang," katanya menegaskan.

Untuk Siswa-siwi yang tidak lulus masih bisa mengambil paket ujian C dan dan masih memiliki kesempatan mengikuti ujian masuk Perguruan Tingkat Negeri.(ant/bhc/bar)


 
Berita Terkait Ujian Nasional
 
• Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
 
• Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
 
• Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
 
• Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
 
• Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]