Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Hari Ini, KPK Periksa Menpora Andi Mallarangeng
Monday 10 Oct 2011 03:07:46

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Pemanggilannya tersebut masih dalam status sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

"Benar, ada rencana memanggil Pak Andi Mallarangeng untuk diperiksa Senin besok jam 10.00 WIB,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Minggu (9/10).

Pemanggilan Andi Mallarangeng ini merupakan pemeriksaan kali kedua. Sebelumnya, Andi Malarangeng juga diperiksa KPK pada 31 Mei 2011 untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas anak buahnya Seskemenpora Wafid Muharram. Nama Andi berkali-kali disebut Wafid dalam kasus ini.

Hal serupa juga dikatakan tersangka Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menyatakan bahwa skenario penggarapan proyek Rp 191 miliar ini berawal dari pertemuan di ruangan kerja Menteri Andi. Tapi dalam berbagai kesempatan, Andi Mallarangeng selalu membantah tudingan keterlibatannya.

Dalam kesempatan ini, Johan juga membenarkan bahwa tim penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan terhada- anggota DPR Muhammad Nasir. Politikus Partai Demokrat sekaligus adik Nazaruddin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap itu. “Diperiksa sebagai saksi,” tandasnya.

Kasus ini berawal, ketika KPK menangkap M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang di kantor Kemenpora. Dalam penanagkaan itu, KPK menyita cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang suap untuk proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Kasus berkembang hingga Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka.(dbc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]