Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Hari Ini, KPK Periksa Lagi Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 06:25:06

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dijadwalkan kembali diperiksa penyidik pada Senin (22/8) ini. Pasalnya, dalam pemeriksaan Kamis (18/8) lalu, mantan politikus dan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini mengeluh kurang enak badan, sehingga pemeriksaan dihentikan.

Atas dasar itu, akhirnya tim penyidik harus menjadwal ulang pemeriksaannya tersebut. "Senin (22/8), kembali akan dilakukan lagi (pemeriksaan Nazaruddin) sebagai tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora," kata Johan Budi di Jakarta.

Dalam pemeriksaan pekan lalu, sebenarnya tim penyidik sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Nazaruddin. Tetapi belum banyak dijawab dan meminta pemeriksan harus ditunda. KPK takkan berpengaruh dnegan sikap diam KPK. Pasalnya, institusi ini dalam menangani kasus tidak hanya bersadarkan pengakuan. Sebaliknya, KPK terus mengusut kasusnya, baik ada atau tidak ada pengakuan dari Nazaruddin.

Selain diperiksa tim penyidik untuk kasus dugaan korupsi, rencananya Nazaruddin juga akan dimintai keterangannya oleh Komite Etik KPK. Hal ini terkait dengan tudingan terhadap Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Johan Budi serta lainnya melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat.

Sebelumnya, Komite Etik telah memeriksa sejumlah petinggi Partai Demokrat. Satu di antaranya adalah Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Ia membatah pernah bertemu dengan Chandra. Namun, kader partai tersebut, Denny Kailimang menyatakan sebaliknya bahwa Anas memang pernah bertemu dengan petinggi KPK.(dbs/fis)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]