Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Hari Ini, Andi Mallarangeng Kembali Akan Diperiksa KPK
Friday 19 Jul 2013 00:01:58

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat mendatangi gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng Jumat (19/7). Andi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam press conferencenya di gedung KPK juga membenarkan bahwa Andi dijadwalkan diperiksa hari Jumat (19/7).

"Memang benar besok ada jadwal untuk memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar," ujarnya, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Selain Andi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka Hambalang, yakni Teuku Bagus Mohammad Noor. Mantan direktur operasional PT Adhi Karya itu akan diperiksa sebagai tersangka.

"TBM diperiksa sebagai tersangka," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Choel pernah mengaku diberi uang oleh Deddy Kusdinar dan Herman Prananto. Duit dari Herman yang juga merupakan Bos PT Global Daya Manunggal (subkon proyek hambalang). Ia mengaku pernah mengadakan pertemuan dua kali, April dan Mei 2010, sebelum penunjukan subkon proyek Hambalang.

Namun, Choel membantah jika pemberian uang oleh Herman itu terkait soal proyek Hambalang. Menurutnya, dirinya sebagai konsultan poltik, Herman mendekati dirinya untuk dimintai bantuan untuk dikenalkan dengan beberapa kliennya yang sejatinya para pejabat negara. Choel mengaku pernah menerima uang dari herman sebesar Rp 2 miliar.

Sementara uang dari Deddy Kusdinar ia terima saat perayaan ulang tahun dirinya dan putrinya pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy datang pada perayaan ulang tahunnya dan ia menitipkan sesuatu sebagai hadiah yang didalamnya berisikan duit dalam jumlah besar. Lagi-lagi Choel membantah jika uang itu terkait Hambalang. Choel pun enggan menyebut berapa jumlah uang yang ia terima dari Deddy Kusdinar.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel pun diminta KPK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, KPK menjamin meski Choel mengembalikan, proses hukum akan tetap berjalan. "Dananya sudah saya kembalikan minggu lalu," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]