Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Hari Ini, Agung Laksono Tidak Jadi Diperiksa KPK
Tuesday 03 Jul 2012 19:45:15

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, hari ini Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokestra) Agung Laksono, tidak memenuhi panggilan KPK.

Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Agung. "Yang bersangkutan tidak jadi datang. Dan KPK pasti akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Agung" ujar Juru Johan saat ditemui wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/7).

Ketika ditanya wartawan perihal alasan Agung, Johan mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. " Saya belum konfirmasi ke penyidik, perihal alasan Agung tidak bisa datang," imbuhnya.

Selain Agung, Johan menambahkan, Sekjen DPR RI,Nining Indra Saleh juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Seperti diketahui, Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono dan Nining terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu,Taufan Andoso Yakin.

Meski demikian, baik Agung maupun Nining belum diketahui peranannya dalam kasus ini. " Agung sebagai Menkokestra, dan Nining sebagai Sekjen DPR," ungkap Johan.

Beberapa hari yang lalu, KPK telah memeriksa dua politisi Partai Golkar, yakni Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR, Kahar Muzakir. Seusai diperiksa, keduanya mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN).

Yang diduga terlibat suap rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK juga telah mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]