Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Media Sosial Twitter
Harga Saham Twitter Mulai $17 Dollar
Saturday 26 Oct 2013 21:32:28

Good luck Twitter! Saya berharap bahwa TwTr di pasar saham berhasil mulai November. # twTr.(Foto: @saslett10)
SAN FRANCISCO, Berita HUKUM - Twitter akan menjual 70 juta saham dengan harga $17 dollar dan $20 dollar (Rp 187.000 - Rp 220.000) ketika perusahaan itu memulai peluncuran saham perdana IPO di New York Stock Exchange. Penawaran ini mewakili 13% kepemilikan situs microblogging tersebut.

Nilai saham tersebut mencapai $11,1 milliar atau sekitar Rp.122 Triliun.

Pertumbuhan situs microblogging menunjukan angka stabil sejak diluncurkan tujuh tahun lalu.
Dalam dokumen IPO disebutkan, Twitter memiliki 218 juta pengguna aktif, yang mengirimkan kicauan lebih dari 500 juta per hari.

Meski demikian, walaupun memiliki jumlah pengguna yang besar,Klik perusahaan tersebut belum meraup keuntungan. Twitter merugi $69 juta dollar pada enam bulan pertama 2013, dan meraih pendapatan $254 juta.
Belum untung

Sejumlah analis mengatakan Twitter menunjukan sinyal pertumbuhan yang kuat, dengan jumlah pendapatan yang meningkat dari $28 juta dollar pada 2010 menjadi $317 juta pada akhir 2012.

Pendapatan Twitter sebagian besar berasal dari iklan, yaitu kicauan berbayar untuk mempromosikan produk perusahaan-perusahaan, yaitu mencapai 85%.

Twitter menjadi perusahaan internet terbesar yang go public sejak Facebook.

Facebook mematok harga sahamnya $38 dollar per saham. Harganya naik hanya beberapa jam setelah diluncurkan hingga mencapai $45 dollar, tetapi kemudian merosot.

Banyak analis memperkirakan harga saham Twitter yang lebih rendah dari Facebook, akan membantu kenaikan harga sahamnya beberapa hari setelah diluncurkan.

"Faktanya nilainya lebih rendah dibandingkan perkiraan, saya rasa itu pilihan yang tepat oleh underwriters. Saya pikir itu akan membantu kenaikan," kata Michael Yoshikami dari Destinational Wealth Management.

Perusahaan itu mengatakan akan menggunakan simbol "TWTR".(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
• Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
• Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
• Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
• Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
• Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]