Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kelapa Sawit
Harga Kelapa Sawit Rendah, APPKS Desak Pemerintahan Joko Widodo Bebaskan Pungutan Ekspor CPO
2019-06-20 21:41:07

Tampak suasana saat aksi demo APPKS di depan Gedung kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (20/6).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang berlokasi di jalan Wahidin Jakarta Pusat pada Kamis (20/6) disambangi ratusan massa Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKS) yang berunjukrasa meminta agar Pemerintahan Joko Widodo untuk tetap membebaskan pungutan Ekspor CPO atau tidak memungut lagi pungutan Ekspor CPO.

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2018 tentang perubahan atas PMK no. 81/2018 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan bila harga menyentuh US$ 570/ton. Harga tersebut referensi sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor.

Sementara, menurut Sekjen APPKSI Arifin Nur Cahyono mengatakan bahwa, untuk saat ini Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru, ungkapnya saat diwawancari wartawan di depan Gedung kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (20/6).

Lanjutnya menambahkan kalau harga Kelapa Sawit semenjak Pemerintahan Joko Widodo terus turun hingga mecapai harga titik terendah. "Harga belum stabil, sementara kami saja baru bernapas," jelasnya.

"Lalu, yang jadi pertanyaan, Mengapa tiba-tiba ada pemberlakuan kembali ?, soalnya kami merasa akan ada kemungkinan melemah lagi harga kelapa sawit," utaranya penuh tanda tanya.

Maka itulah, kemuka Sekjen APPKSI itu menegaskan bahwa kerap menolak adanya pungutan ekspor CPO, yang mana menurutnya dana pungutan itu tidak jelas. "Bahkan, sedari itu ada 80% pembiayaan bio fuel, hingga petani sendiri tidak merasakan manfaatnya," paparnya.

"Mestinya, untuk pinjaman, untuk membangun infrastruktur, semestinya seperti itulah harapan kami. Karena hanya pihak Konglomerasi saja yang memperoleh dampaknya tersebut, tukas Nur Arifin kembali," ujarnya.

Selanjutnya, masih di lokasi dan waktu yang sama. Salah seorang koordinator aksi di lapangan, sebutlah Fiqri menyampaikan bahwa, "hanya sebesar 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun petani. Itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program replanting dari BPDKS," ucapnya.

Fiqri pun mengatakan, apabila pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, pastinya akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia. "Dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani pungutan ekspor," cetusnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
• Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
 
• Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
• Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
• Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
• Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]