Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Harga KTM Sebelumnya Berkisar Rp 100 juta Per Hektar
Wednesday 08 May 2013 00:05:16

Mantan Sekot Samarinda, M. Fadly Illa, Selasa (22/1) saat duduk di kursi Pengadilan Tipikor Samarinda dan mendengarkan dakwaan dari JPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dengan keterangan saksi terhadap terdakwa M Fadli Illa, mantan Sekretaris Kota Samarinda dalam kasus korupsi pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) Korpri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) selaku ketua panitia pengadaan tanah sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan Selasa (7/5) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto dengan anggota hakim ad hoc Tipikor Abdul Gani dan Medan Parulian Nababan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 2 saksi, mantan camat Samarinda Ilir, Didi Purwito dan mantan lurah Pulau Atas Awal Hatmadi.

Keterangannya, Didi Purwito dalam menjawab pertanyaan hakim menjelaskan bahwa harga tanah di lokasi tersebut paling tinggi berkisar Rp 100 juta per hektar dengan kondisi tanah perpaduan, ada lahan gundul dan ada lahan persawahan, jadi kalau mau dibangun rumah harus terlebih dahulu dimatangkan, ujar Didi Purwito.

Dengan harga tersebut, jelas Didi, tentu jauh sekali dengan harga penjualan setelah matang atau jadi KTM oleh PT Davindo Jaya Mandiri (DJM), karena harga yang dijual kepada Pemkot Samarinda melalui Korpri Samarinda harga pe rmeternya Rp 145 ribu atau sekitar Rp 1 miliar lebih per hektar, ujar Didi.

Ketika Majelis Hakim menanyakan soal jatah, saksi mengatakan selaku PNS dengan jabatan camat waktu itu tidak dapat jatah rumah atau KTM disana. "Saya tidak dapat rumah atau KTM di lokasi tersebut, tapi ada PNS di kecamatan yang dapat," terang Didi

Dikatakan saksi Didi, pada tahun 2004 dirinya menjabat camat Samarida Ilir, dan proyek KTM saat itu sudah mulai berjalan, ada rapat penentuan, saya tidak ikut rapat namun saya menandatangani surat pelepasan hak dari warga kepada David Effendi, kapasitas saya selaku camat, tambah Didi.

Hal yang sama dengan saksi Awal Hatmadi mantan Lurah Pulau Atas. "Soal tanah Korpri, saya tahunya David beli dari masyarakat, kemudian dikerjakan untuk Korpri, tanah tersebut sebelumnya dikuasai masyarakat, dan digarap untuk kebun," jelas Awal.

Kepada Majelis Hakim, Awal mengatakan lokasi tersebut adalah tanah negara, tetapi kemudian dikuasai masyarakat, namun soal harga tanah saat itu sekitar tahun 2008 berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 10.000 permeter, tergantung lokasi dan kondisi tanahnya, tegas Awal.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]