Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas
Harga Jual Gas Bumi untuk Transportasi Maksimal 4,72 Dollar per MMBTU
Tuesday 28 May 2013 19:40:12

Ilustrasi, Jero Wacik (tengah), Kepala SKK MIGAS Baru Rudi Rubiandini (kanan), dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menjamin terpenuhinya harga jual bahan bakar gas untuk transportasi bagi konsumen, Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 2261 K/12/MEM/2013 tentang Harga Jual Gas Bumi dari Konraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan Untuk Bahan Bakar Gas Transportasi, tanggal 8 Mei 2013.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar 4,72 dollar AS per MMBTU.

Terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of Credit (SBLC).

Ketentuan harga jual gas bumi:

Dalam hal harga keekonomian lapangan (Plan of Development (Pod)) lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan (Plan of Development (PoD)) tersebut.

Dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan.

Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga jual bahan bakar gas ke konsumen.(kes/wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gas
 
Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]