Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Energi Alternatif
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
2019-01-31 10:44:44

Ilustrasi. Solar Panel.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris menilai harga yang ditetapkan pada Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan harga energi konvensional lainnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan investor yang masih harus menanggung biaya-biaya yang cukup tinggi.

"Tentunya ke depan kalau kita ingin mengembangkan EBT, permulaannya adalah investor-investor itu harus diberi kemudahan. Misalnya peminjaman tanah, adanya insentif pajak sehingga harga EBT yang dijual kepada masyarakat nantinya bisa jauh lebih murah," jelas Andi di sela-sela pertemuan Tim Kunspek Komisi VII DPR RI dengan para rektor, akademisi dan stakeholder di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/1).

Politisi PAN ini menilai dalam pengembangan EBT di Indonesia masih harus memerlukan sejumlah riset-riset terkait potensi dari EBT yang ada. Untuk itu, masukan dari civitas akademika sangat penting dilakukan dalam rangka untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang diinisiasi oleh DPR RI.

"Dalam membahas suatu RUU kita tentu harus melihat dari sisi akademis, pengguna serta sisi pelaksananya. Seperti misalnya dari sisi pelaksana, Pertamina atau perusahaan investor yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya di bidang EBT, pastinya mempertimbangkan kemudahan yang didapat. Kalau bisa juga harganya terjangkau bagi masyarakat," jelas politisi dapil Sulsel ini.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh (F-Golkar) menilai penggunaan EBT merupakan sebuah investasi untuk masa depan. Menurutnya EBT merupakan sebuah alternatif energi yang lebih ramah terhadap lingkungan.

"Apalagi ini kaitannya dengan potensi yang besar harusnya kita hargai dengan insentif. Artinya banyak sekali potensi dari EBT ini yang merupakan sebuah investasi kita ke depan," imbuh politisi dapil Jawa Barat ini.

Sementara Anggota Komisi VII DPR RI Peggi Patricia Patipi (F-PKB) berpendapat, RUU EBT dapat memperkuat renewable energy (energi terbarukan) agar bisa lebih baik ke depannya. Seperti yang diketahui selama ini kebutuhan listrik masyarakat Indonesia sangat bergantung pada bahan bakar minyak.

"Dengan adanya UU EBT ini, ke depan kita bisa menekan pemerintah dalam mengganti bahan bakar mengunakan pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu kita berharap cost dalam penggunaan EBT untuk konsumsi masyarakat ini tidak besar," tutur legislator dapil Papua ini.(tra/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Energi Alternatif
 
Prabowo-Sandi Siapkan Strategi Dorongan Besar Wujudkan Kedaulatan Energi
 
Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) Masih Relatif Mahal
 
DPR Minta Negara Produsen Minyak Kembangkan Energi Ramah Lingkungan
 
Aturan Energi Bersih Mesti Adil
 
Ada 9 Pembangkit Senilai Rp20,6 Triliun Segera Teken Jual Beli Listrik ke PLN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]