Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Emas
Harga Emas Diperkirakan Menguat Pekan Depan
Sunday 06 Jan 2013 10:15:44

Emas Batangan.(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Mayoritas analis memproyeksikan harga emas pada minggu depan akan naik dari posisi akhir pekan yang ditutup melemah 1,53% ke level US$ 1.648,90/ounce atau setara US$ 53,01/gram, Minggu (6/1).

Penurunan harga emas yang terjadi selama sepakan ini merupakan terpanjang dalam 8 tahun sebagai akibat memuncaknya kekhawatiran terkait pembahasan RUU Anggaran AS.

Dari 27 analis yang disurvei oleh Bloomberg, sebanyak 20 analis memerkirakan harga emas akan rebound pada perdagangan pekan depan, lima analis memerkirakan harga emas masih akan turun, dan 2 analis memperkirakan stagnan.

Harga emas berjangka untuk pengiriman Februari ditutup turun 1,5% ke level US$ 1.648,90 per ounce di Comex New York.

Pada perdagangan sebelumnya, harga emas sempat menyentuh level US$ 1.626 per ounce atau level terendah sejak 21 Agustus.

Sepanjang pekan ini, harga logam telah turun 0,4% penurunan tajam keenam dan pelemahan terpanjang sejak pertengahan Mei 2004.

Harga perak berjangka untuk pengiriman Maret anjlok 2,5% ke level US$ 29.946 per ounce, penurunan terbesar sejak 20 Desember 2012.

Sebelumnya harga perak sempat menyentuh level US$ 29.24 atau terendah sejak 21 Agustus 2012.

Di New York Mercantile Exchange, platinum untuk pengiriman April turun 1,4% ke level US$ 1.558,50 per ounce. Sementara itu, palladium untuk pengiriman Maret anjlok 1,2% ke level US$ 688,50 per ounce.

Dari dalam negeri, harga emas ritel yang dirilis oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jum'at (4/1) juga turun Rp 8.000/gram.

Daftar harga emas yang dirilis Antam menunjukkan harga emas dipatok Rp 538.000-Rp 577.200. Level harga Rp 538.000 untuk pembelian emas batangan 250 gram, sedangkan Rp 577.200 untuk emas ukuran 1 gram, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Minggu (6/1).(ra/bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Emas
 
Transaksi Pembelian Emas Fantastis, Pemerhati Hukum Curiga Crazy Rich Budi Said 'Cuci Uang'
 
Cadangan Emas Menipis, RI Sempat Impor dari Singapura
 
Ada 40 Fakta Menarik Tentang Emas
 
Harga Emas Anjlok, Miliarder John Paulson Merugi US$ 300 Juta
 
Harga Emas Diperkirakan Menguat Pekan Depan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]