Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Harga BBM Lebih Mahal, Pertamina Harus Bertanggungjawab
2016-06-09 04:27:31

Ilustrasi. POM SPBU Pertamina.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) diminta mempertangungjawabkan kebijakannya menjual bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi lebih mahal dari harga normal. "Pertamina harus menjelaskan kepada publik ke mana hasil penjualan BBM yang mahal itu. Jika tidak bisa mempertanggungjawabkannya, berarti Pertamina merampok hak rakyat."

Demikian pernyataan tegas Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (7/6). Pertamina tidak hanya menjual BBM nonsubsidi lebih mahal dari harga seharusnya, tetapi juga menjual BBM subsidi lebih mahal dari BBM nonsubsidi. Ini menjadi temuan yang sangat ironis.

Bambang mengungkapkan, Pertamina telah membanderol solar subsidi Rp 5.150 per liter, sementara solar nonsubsidi (industri) hanya dijual Rp 4.500 per liter oleh PT Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina. Politisi dari Partai Gerindra ini membandingkan, BUMN itu juga telah menjual bensin lebih mahal daripada negara lain.

Dijelaskan Bambang, harga RON 90 (setara pertalite), misalnya, di Malaysia hanya 1,2 ringgit atau Rp 3.892 per liter, sementara harga pertalite di Indonesia Rp 7.100 per liter. Demikian juga dengan Pertamax Plus (RON 95), Pertamina menjual seharga Rp 8.450 per liter, sedangkan Petronas Malaysia menjualnya 1,7 ringgit atau Rp 5.514 per liter.

Menurut Bambang, Pertamina mengambil keuntungan terlalu besar dari selisih harga jual tersebut, apalagi dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi. Dengan asumsi subsidi solar Rp 1.000 per liter dan harga solar industri Rp 4.500 per liter, maka terdapat selisih Rp 1.650 per liter yang masuk kantong Pertamina. Apabila konsumsi normal solar sekitar 30.000 kiloliter per hari, berarti uang subsidi solar yang disedot Pertamina mencapai Rp 49,5 miliar per hari atau Rp17,8 triliun per tahun.

Politisi dari dapil Jatim I itu juga prihatin karena dalam kondisi seperti ini, pemerintah justru berencana memangkas bahkan menghapus subsidi solar. Dalam rancangan Perubahan APBN 2016 kepada DPR RI, pemerintah memangkas subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 23,1 triliun menjadi Rp 40,6 triliun.

Rencana ini disebut sejalan dengan upaya penghematan melalui kebijakan subsidi tetap solar Rp 350 per liter mulai 1 Juli 2016. Bambang menilai pemerintah tidak berempati kepada rakyat yang sudah berkorban menggunakan kendaraan pribadi dan membayar BBM dengan harga mahal akibat transportasi publik dan insfrastruktur yang masih buruk.

"BBM untuk kendaraan pribadi saja masih perlu disubsidi, apalagi untuk transportasi publik dan logistik. Kalau BBM murah, tarif logistik pasti murah, biaya produksi industri berkurang, dan harga barang turun, sehingga daya beli rakyat meningkat. Dampaknya, ekonomi akan tumbuh lebih tinggi," jelasnya.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]