Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Harga BBM Bersubsidi Diajukan Rp 6.000 Per Liter
Sunday 12 May 2013 12:15:39

Ilustrasi, POM Bensin Pertamina.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
SURABAYA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan mengajukan harga maksimum Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada DPR sebesar Rp 6.000 per liter. Namun, tak dijelaskan kapan kepastian kenaikan harga ini diberlakukan.

"Pemerintah secara tegas tetap mengajukan kenaikan harga BBM bersubsidi kepada DPR bersama paket kompensasi atau perlindungan sosial kepada warga miskin. Yakni, mulai menambah beasiswa sekolah, bantuan langsung tunai (BLT), serta jatah raskin (beras untuk rakyat miskin)," kata Hatta usai memberikan kuliah umum di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Sabtu (11/5).

Menurut Hatta, pengajuan harga BBM bersubsidi tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013.

Pemerintah siap menyerahkan draf rancangan APBN-P perubahan yang telah rampung kepada DPR, yang didalamnya juga mencakup pemberian kompensasi kepada rakyat miskin dengan adanya kenaikan haraga BBM bersubsidi.

Paket kompensasi sendiri sudah dibuat dalam draf rancangan APBN perubahan yang kini telah rampung siap diserahkan untuk kemudian dibahas dengan Komisi XI DPR-RI.

“Kemungkinan diagendakan pada Senin minggu depan, Saya harapkan (dana kompensasi) betul-betul dapat memberi perlindungan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak dari kenaikan BBM. Agar kita bisa menjaga daya beli mereka," katanya.

Namun, terkait durasi pemberian dana kompensasi tersebut, Hatta mengaku masih akan berunding dengan DPR untuk membahas berapa lama pemberian dana kompensasi itu.

"Dana kompensasi dibahas dengan DPR, untuk berapa bulannya? BLSM-nya berapa lama? Dari situ nanti kita lihat berapa yang diajukan," jelasnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]