Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Capres
Harapan Petani Kakao Sinjai Jika Firli Bahuri Jadi Presiden RI
2022-10-10 22:14:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Komunitas Petani Kakao Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berharap Ketua KPK Firli Bahuri maju pada pemilihan presiden 2024.

Mereka meyakini kepemimpinan Firli mampu menghadirkan solusi bagi sejumlah persoalan yang dihadapi petani dari masa ke masa.

"Sebagai anak petani tentulah beliau paham, kami ini serba bingung, saat produksi turun kami disalahkan tapi saat melimpah dan bagus malah harganya yang turun," kata Koordinator Komunitas Petani Kakao Risman, di Gantarang, Sinjai Tengah, Senin (10/10).

Dia mencontohkan harga kakao kering di daerahnya yang saat ini dibeli murah kisaran Rp 25.000 - 30.000 per kilogram. Padahal, lanjutnya, permintaan mulai tumbuh dengan dibukanya keran ekspor pasca Pandemi Covid-19.

Petani juga disebut telah bekerja keras demi menghasilkan produk berkualitas, termasuk dengan mengikuti tahapan program yang dicanangkan pemerintah.

"Lalu kenapa daerah lain sampai di atas 40 ribu? Kualitasnya hampir samalah, mestinya harganya tidak jauh," ungkapnya dengan nada heran.

Dia mengakui sejauh ini pemerintah turut mendampingi serta memantau budi daya kakao oleh petani. Bantuan bibit juga diberikan untuk peningkatan produktivitas dan kualitas produksi.

Hanya saja, imbuhnya, pemerintah tampak kehilangan peran ketika dihadapkan pada persoalan harga pada tingkat petani.

"Pupuk (subsidi) juga terbatas, tidak semua dapat, sementara beli non-subsidi mahal," tegasnya.

Atas persoalan tersebut, pihaknya ingin agar ada terobosan kebijakan yang betul-betul memihak petani. Terobosan itu tak lain berupa pengawalan menyeluruh terhadap proses budi daya hingga keberanian menentukan standar harga.

"Terus terang kami yakin ke Pak Firli, mafia pupuk pemain harga pasti takut, karena sudah terbukti menteri dan hakim agung ditangkapnya," tandas Risman.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Capres
 
Masyarakat yang Inginkan Perubahan Diajak Dukung Gerakan Sejuta Banner AMIN! Donasi Sekarang Rp10 Ribu
 
Refly Harun Temukan Misteri Suara Perempuan Bilang 'Udah' Saat Gibran Berhadapan dengan Mahfud MD
 
Jusuf Kalla Blak-blakan Mengapa Akhrinya Mendukung Anies
 
Temui JK Usai Debat, Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih
 
SETARA Institute Prihatin Hasil Lembaga Survei terkait Elektabilitas Capres-Cawapres Makin Tidak Masuk Akal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]