Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bola
Harapan Asprov Aceh PT LIB Dikelola oleh Seorang Profesional
2020-05-05 04:58:54

Ketua Asprov Aceh Nazir Adam.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Setelah Ketua Asprov Jawa Barat Tonny Apriantono, kini giliran Ketua Asprov Aceh Nazir Adam yang menginginkan agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sebelum mengadakan RUPS, Nazir mengusulkan agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, anggota Exco, dan pemegang saham segera melakukan evaluasi terhadap PT LIB, Senin 4 Mei 2020.

''Mumpung masih tahun pertama dan kompetisi baru saja dimulai tahap awal, maka evaluasi ini sangat penting sebagai langkah awal kepemimpinan Pak Iriawan dan Exco untuk memperbaiki kinerja PT LIB untuk kemajuan sepak bola nasional,'' kata Nazir, Senin (4/5).

Nazir mengatakan jika kisruh di PT LIB ini terus berlanjut, apalagi sampai saat kompetisi berjalan akan berdampak buruk baik bagi PSSI, kompetisi, maupun kepercayaan pihak-pihak external lainnya terutama sponspor.

''Dari hasil evaluasi yang dilakukan, saya berharap Ketum PSSI, Exco dapat mengambil sikap tegas terkait pengelolaan PT LIB demi kepentingan sepak bola nasional dan marwah PSSI,'' terang Nazir.

Nazir juga mengusulkan karena PT LIB sebuah perusahaan dan bukan organisasi masyarakat (ormas), maka jabatan direktur dan manajer yang ditunjuk untuk mengelola PT LIB sebaiknya harus dari kalangan profesional dan bukan dari jajaran Exco PSSI.

"Akan lebih baik jika dilakukan lelang jabatan melalui fit and proper test. Ini penting agar PT LIB dapat terkelola secara profesional," bebernya.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]