Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Haram Pejabat Memungut Pada Perekrutan CPNS
Sunday 12 May 2013 18:05:49

Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - “Inalillahi bagi pejabat yang mencoba memungut kepada pelamar CPNS,” tegas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin baru-baru ini

Menurutnya, praktek pungutan kepada pelamar CPNS harus menjadi lawan bersama, karena selain kegiatan yang bermuara pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga merupakan kegiatan yang merugikan pihak-pihak lain terutama bagi pelamar yang memiliki kemampuan dan juga bagi pelamar putra asli daerah.

“Kenapa pungutan CPNS harus dilawan? Karena anak petani, anak nelayan dan anak-anak yang kurang mampu tidak akan mampu bersaing dengan pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah. Dan ini terjadi pada saya sendiri sebagai anak petani saat saya masuk menjadi PNS tidak membayar apa-apa. Dan kalau dimintakan bayaran saya tidak menjadi PNS dan tidak menjadi Bupati Gorontalo Utara," jelas Indra.

Karena itu tambah bupati, penerimaan CPNS ditahun 2013 ini akan mengutamakan cara-cara yang terhormat dan akan mengutamakan bagi putra asli daerah yang tersebar di seluruh kecamatan. Kecuali ada formasi CPNS yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan pelamarnya tidak ada dari Gorontalo Utara maka tentunya akan menerima pelamar dari luar Kabupaten Gorontalo Utara.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]