Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Partai Hanura
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
2023-03-10 23:52:17

Benny Rhamdani.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Hanura, Benny Rhamdani mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik soal sumber harta kekayaan pejabat negara.

Menurut Benny, Undang-undang tersebut akan menjadi dasar hukum menyita harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara.

"Aturan itu akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara," kata Benny ditemui di Jakarta, Jum'at (10/3).

Lanjut Benny mengungkapkan, Indonesia sangat perlu memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk undang undang untuk menangani kasus harta kekayaan tak wajar para pejabat dan penyelenggara negara.

"Misal, KPK atau PPATK digandeng, tapi undang undang dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," lugasnya.

Benny bahkan menawarkan diri, siap menjadi orang pertama untuk diselidiki sumber harta kekayaannya, jika UU itu disahkan.

"Silakan telusuri harta kekayaan saya. Mudah kok ditelusuri. Kita ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur sampai Bupati didapat," imbuhnya.

Mantan pejabat legislatif atau senator ini menghimbau masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Untuk mengawasi perolehan harta kekayaan pejabat dan penyelenggara negara guna mencegah aksi memperkaya diri sendiri.

"Bila ada harta (kekayaan pejabat negara) yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung lapor. Undang undang ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena bisa menyelamatkan si pejabat itu sendiri dari tuduhan miring," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]