Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Hanura Tolak RUU Pilpres Ditarik dari Prolegnas
Thursday 24 Oct 2013 08:35:19

Ilustrasi, Wiranto, Ketua Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10 untuk Partai Peserta Pemilu 2014, saat di KPU Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Hanura bersikukuh untuk meneruskan pembahasan RUU Pilpres. Sebelumnya RUU Pilpres diajukan untuk ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam Rapat Paripurna Selasa (22/10) lalu.

"Yang jelas kami dari Partai Hanura tetap menolak bila RUU Pilpres ditarik dari Prolegnas. Menurut kami RUU Pilpres sangat penting untuk diselesaikan karena proses pembahasannya yang telah berlangsung lama," ujar Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin di Hotel Intercontinental, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10) malam.

Meski menolak untuk dicabut, ia menekankan bahwa Hanura sama sekali tidak berniat untuk mengubah Presidential Treshold (PT). Hanya saja Hanura menyayangkan bila pembahasan tersebut dihentikan hanya karena faktor yang tidak mendesak, seperti yang dikutip dari detikcom.

"Ada kecenderungan partai-partai besar itu sengaja untuk menunda-nunda pembahasan RUU Pilpres, karena mereka sudah yakin aman sehingga takut posisinya tergeser. Makanya kalaupun dilanjutkan, kemungkinan mereka juga akan memperlama," imbuhnya.

Menurutnya Partai Hanura akan menerima berapapun persentase PT yang diputuskan. Jalan koalisi masih bisa ditempuh nantinya jika perolehan suara partainya kurang.

"Tapi kalau boleh berpendapat, kami akan sampaikan kalau yang boleh mengajukan capres itu partai yang menduduki parlemen. Kan sudah diatur di undang-undang itu kalau capres diusung peserta Pemilu. Yang jelas pada Paripurna nanti kita akan ngotot menolak RUU Pilpres dicabut dari Prolegnas. Kalau tidak bisa mufakat ya terpaksa harus voting," pungkasnya.(bag/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]