Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Hanura Kukuhkan Pencalonan Jokowi di Pilpres
2017-08-04 10:35:53

Ilustrasi. Joko Widodo (Jokowi).(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Hanura mengukuhkan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden untuk Pemilihan Presiden periode 2019-2024 dalam Rapat Pimpinan Nasional I Tahun 2017 di The Stones Hotel, Kuta, Jumat (4/8).

"Kamis (3/8) malam saya bertemu 34 Ketua DPD Hanura seluruh Indonesia, mereka sepakat mencalonkan Joko Widodo sebagai calon Presiden 2019-2024," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Hanura.

Pengukuhan dukungan itu disampaikan setelah partai mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura pada Desember 2016.

Oso mengatakan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah tetap berkomitmen pada sikap politiknya, dan akan terus mengawal program-program pembangunan yang dijalankan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hanura, ia menjelaskan, mendukung kebijakan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagi Hanura, Pancasila sebagai ideologi sudah final. Membubarkan ormas yang menolak Pancasila adalah konstitusional," ujarnya.

Oso menegaskan bahwa Hanura sebagai anggota partai pendukung pemerintah tidak akan menjegal kebijakan pemerintah.

Seperti pertemanan, ia melanjutkan, berkoalisi dalam pemeritahan juga harus tulus.

"Hanura sebagai anggota koalisi pemerintahan, tidak akan melakukan perbuatan yang menjegal teman apalagi 'menggunting dalam selimut'," katanya.

Partai Hanura melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I tanggal 4-5 Agustus 2017. Rapimnas I akan membahas berbagai masalah yang bersifat khusus dan mendesak, serta agenda politik strategis nasional termasuk Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu-Pilpres 2019.(ib/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]