Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Hanura Bantu Korban Musibah Kebakaran di Aceh Timur
Wednesday 14 Aug 2013 21:59:57

Ketua DPD Hanura Aceh, Syafruddin Budiman, sedang menyerahkan bantuan sembako.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sebagai bentuk kegiatan sosial, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Rabu (14/8) peduli korban musibah kebakaran di Pasar Tradisional Lhoknibong, Panteu Bidari, Aceh Timur, dengan menyerahkan bantuan sembako kepada para korban.

Bantuan tersebut, langsung diserahkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Aceh, Syafruddin Budiman, kepada perwakilan korban yang diwakili oleh Camat setempat, Iswandi SSos, yang turut disaksikan oleh Muspika dan elemen masyarakat setempat.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa beras 20 sak, Indomie 20 kotak, telor 20 papan, kain batik 20 lembar, dan kain sarung 20 lembar.

"Kita turut prihatin dengan terjadinya musibah kebakaran ini," kata Calon Anggota DPR-RI partai Hanura, Syarifuddin Budiman, kepada wartawan, disela-sela acara penyerahan bantuan sembako yang bertempat di sekolah MIN 1 Meunasah Teungoh, Lhoknibong, Panteu Bidari, Aceh Timur, Rabu (14/8).

Menurutnya, musibah tersebut bisa menimpa kepada siapa saja. Karenanya, ia sebagai seorang wakil rakyat dari Hanura tergugah memberikan bantuan sembako tersebut. Dan diharapkan bantuan tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi korban.

Sementara itu Camat Panteu Bidari, Iswandi. S.Sos mengaku sangat berterimakasih kepada Hanura yang telah peduli dengan masyarakat korban kebakaran.

Dia menambahkan, Muspika juga telah berkoordinasi dengan Bupati untuk segera membangun pertokoan tersebut. Dan diminta kepada para korban untuk bersabar hingga pembangunan ini terlaksana.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak dua puluh unit Rumah Toko (Ruko) semi permanen di Pasar Tradisional Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, musnah dilalap si jago merah yang terjadi sekitar pukul 12:15 WIB, pada Selasa (13/8) siang, yang saat itu pemilik toko tengah sibuk menjajakan dagangannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, ruko yang terbakar sebanyak 18 ruko milik 23 KK atau 101 jiwa, dan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 20 miliar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]