Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
2019-05-19 22:32:55

DPP Hanura Hasil Munaslub II atau disebut Hanura Bambu Apus menggelar konferensi pers soal tenggelamnya Hanura pada Pemilu 2019.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Hanura hasil Munaslub II atau dikenal dengan Hanura Bambu Apus menyesalkan pernyataan Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding Wiranto sebagai faktor penyebab gagalnya partai Hanura masuk parlemen. karena tidak mencapai ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen sesuai dengan Pasal 415 Undang-Undang Pemilu.

Tak hanya itu, Hanura Bambu Apus juga menyayangkan sikap OSO yang melontarkan hal tersebut dihadapan Presiden RI Joko Widodo dalam acara buka puasa bersama Ramadhan 1440 Hidriyah di kediamannya.

"Pernyataan ini sungguh disesalkan. Bukan hanya menodai buka puasa Ramadhan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan silaturahim, juga pernyataan itu disampaikan dihadapan Presiden," kata Ketua Umum Partai Hanura hasil Munaslub Bambu Apus, Daryanto, di Jakarta, Minggu (19/5).

Daryatmo menilai pernyataan OSO tersebut tidak hanya menodai buka puasa Ramadhan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan silaturahim, juga pernyataan itu disampaikan dihadapan Presiden.

"Acara yang dihadiri Presiden, biasanya sangat ketat dengan tata krama. Dan tata krama itulah yang menjadi marwah sebuah acara yang dihadiri Presiden dan tokoh penting lainnya," tambahnya.

Sementara, Wakil Dewan Penasihat Partai Hanura Chairuddin Ismail berharap Wiranto kembali memimpin Partai Hanura untuk mengantikan OSO.

Menurutnya, Wiranto memiliki marwah kepemimpinan yang dapat merekatkan seluruh kader Partai Hanura.

"Kita berharap pak Wiranto kembali menjadi ketua umum kembali. Kenapa Pak Wiranto, saya katakan karena beliau memiliki marwah perekat mulai dari awal partai ini berdiri. Sudah lebih dari 10 tahun kan," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]