Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pasal 33 UUD
Hanura Ancam Impeachment Presiden SBY
Friday 09 Mar 2012 16:58:39

Fuad Bawazier (Foto: Matanews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan mencermati dan mengkritisi kebijakan Pemerintah yang segera menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, jika pemerintah tidak mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji material UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), partainya siap meng-impeachment presiden.

"Hanura bisa meng-impeachment Presiden lewat anggota kami di DPR. Dasar impeachment itu diajukan kalau pemerintah mengingkari keputusan MK yang mengoreksi UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang memutuskan larangan terhadap pemerintah menggunakan BBM atas dasar harga pasar,” kata Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier dalam acara diskusi yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta,Jumat (9/3).

Menurut dia, jika melakukan penerapan harga BBM atas dasar harga pasar, berarti pemerintah melanggar pasal 33 UUD 1945. Kalau ada maksud pemerintah menghapus subsidi BBM secara perlahan-lahan seperti harga pasar, hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. “Kalau pengurangan subsidi untuk mengurangi beban APBN, bukan dalam rangka menuju kepada harga internasional, itu belum melanggar Konstitusi dan masih dapat ditolerir," tandasnya.

Fua pun meminta pemerintah menyelesaikan masalah subsidi BBM, agar jangan sampai dialihkan ke masyarakat. “Pemerintah selalu berpura-pura baik hati dengan mengobati dampak dari masalah kenaikan BBM dengan BLT (bantuan langsung tunai-red). Kelakuan ini seperti dokter cabul. Dia yang membuat penyakitnya dan pura-pura mengobatinya," tegas dia.

Mantan Menkeu ini menyatakan bahwa ada dua penyakit dalam pengelolaan migas. Penyakit itu dalam soal legislasi dan dalam postur APBN. Hal ini berawal dari perubahan UU Nomor 8/1971 tentang Pertamina menjadi UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Pelakunya adalah Kuntoro Mangkusubroto dan Purnomo Yusgiantoro.

Lebih parah lagi, lanjut mantan politisi PAN ini, apa yang ada di pikiran anggota DPRtidak pernah berubah. "Otak anggota DPR itu sama saja, tak pernah berubah. Mereka membuat UU masih dalam perspektif membuat penampungan, seperti BP Migas untuk menampung para kadernya sebagai mesin cari uang," tegasnya. .

Sedangkan panyakit APBN, ungkap dia, di antaranya Korupsi, mark up, anggaran bodong, salah alokasi, dan subsidi yang tidak dikelola dengan baik. "Subsidi itu mesti diobati oleh Pemerintah sendiri. Kalau semua penyakit itu belum diobati, jangan dulu melempar rencana kenaikan BBM ke masyarakat," tandasnya.(jpc/rob)


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
• Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
• Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
• Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
• Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
• Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]