Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Gorontalo
Hana Bersyukur Petahana Bisa Ikut Pilgub
2016-09-14 09:49:12

Bakal Calon Gubernur Hana Hasanah Fadel Muhamad.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bakal Calon Gubernur Hana Hasanah Fadel Muhamad sangat senang, calon Gubernur petahana yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie dipastikan dapat ikut bertarung pada pemilihan Gubernur di 2017 mendatang.

"Saya bersyukur pak Rusli Habibie dapat ikut berkompetisi pada pilgub nanti," kata Hana Hasanah, Senin (12/9).

Hana melanjutkan, dengan begitu hasil ini tidak akan mengecawakan para pendukung dan Tim sukses yang ingin Gubernur tersebut maju lagi di periode berikutnya.

Ia menambahkan, ia juga kaget dengan sejumlah isu dan kabar yang beredar di masyakat bahwa dirinya tidak jadi mencalonkan diri atau akan mundur, dan ada juga yang mengatakan bahwa dirinya galau dengan lolosnya Rusli Habibie.

"Wah, saya kaget dengan informasi dan kabar tersebut. Tapi sudah saya tau, bahwa sengaja isu tersebut dihembuskan oleh lawan politik saya. Atau mungkin saja mereka yang galau dengan saya yang ikut di pilgub nanti," tandas Hana tersenyum

Kepastian lolosnya Rusli Habibie pada pertarungan Pilgub setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI bersama KPU RI memutuskan bahwa terpidana ringan yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa ikut mencalonkan diri, meski putusan tersebut sangat alot dan baik dari sejumlah Fraksi yang menolak bersama KPU RI kontra dengan Fraksi yang mendukung.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]