Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
Friday 01 Nov 2013 17:16:35

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Dr. Hamdan Zoelva, S.H, M.H terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK ini, lebih unggul 2 suara dari Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Adapun dalam pemilihan yang seyogyanya memang harus segera dilakukan, sebab Ketua MK sebelumnya yaitu Akil Mochtar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Ahmad Fadhil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indriarti dan Patrialis Akbar telah memberikan suara, sehingga terpilihlah Hamdan Zoelva pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat dengan 5 suara.

Proses pemungutan suara dipimpin langsung oleh Hamdan dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaaffar serta para pegawai MK. "Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2016," ucap Hamdan Zoelva membacakan sendiri hasil perolehan suara, Jumat (1/11) di Jakarta.

Kini Hamdan telah menggantikan posisi Akil Mochtar, yang ditangkap oleh KPK pada, Kamis (2/10) malam atas kasus dugaan suap, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga ditetapkan sebagai pengguna narkotika jenis ganja dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) miliknya identik, dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya saat tim KPK melakukan penggeledahan, maka dengan secara resmi hari ini Akil Mochtar telah dipecat dengan tidak hormat dari Ketua MK, karena melanggar kode etik dan prilaku Hakim Konstitusi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hamdan Zoelva
 
Hamdan Zoelva Bicara Mencegah dan Menindak Money Politic dalam Pemilu
 
Hamdan Zoelva: Negara Bertanggung Jawab Memajukan Kebudayaan Nasional
 
Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
 
Hamdan Zoelva: Inti Konstitusi Adalah Suara Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]