Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Hamdan Zoelva: Penembakan 6 Laskar FPI Tragis Dan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat
2020-12-21 00:40:33

Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) karena ditembak oleh Polisi merupakan kejadian yang luar biasa.

Begitu yang disampaikan oleh Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Hamdan Zoelva saat menyampaikan pengantar diskusi bertema "Polisi, FPI dan HAM" secara daring.

"Tewasnya 6 orang anggota FPI di jalan tol sangat mengagetkan. Saya betul-betul merasa bahwa begitu mudahnya nyawa anak bangsa dicabut, melayang, hilang karena alasan penegakan hukum," ujar Hamdan Zoelva seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (20/12).

Menurut Hamdan, seorang teroris pun tidak bisa dilakukan dengan tindakan sadis dengan alasan apa pun. Kecuali dalam keadaan yang tidak bisa dihindarkan oleh aparat penegak hukum.

"Tapi ini sangat tragis memang, 6 orang (meninggal). Dari informasi awal yang kami peroleh, ini suatu tindakan yang sangat mengkhawatirkan dari sisi tindakan hukum," kata Hamdan.

Hamdan menyoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Dari gambaran sepintas, ada dugaan pelanggaran HAM berat di sana, karena terjadi tewasnya 6 orang itu, ada dugaan memang ada terjadi pelanggaran HAM yang berat," jelas Hamdan.

"Kita nanti akan melihat apakah memang seperti disampaikan pihak kepolisian sebagai tindakan yang tegas dan terukur, ataukah tindakan tegas yang out of flow. Ini yang akan kita lihat nanti, hasil penyelidikan ini," sambungnya.

Diskusi tersebut turut diikuti beberapa narasumber, di antaranya Profesor Hafid Abbas, Profesor Hasim Purba, Abdullah Hehamahua, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Supriyono B. Sumbogo.

Sedangkan enam orang penanggap adalah, Umi Rozah Aditya, Erdianto Effendi, Cakra H. Santosa, Jum Anggriani, Herlambang Perdana Wiratraman, dan Fahri Bachmid.(JamaludinAkmal/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]