Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva: Negara Bertanggung Jawab Memajukan Kebudayaan Nasional
Wednesday 22 Jan 2014 03:45:53

Ilustrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, SH., MH.(Foto: BH/riz)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Negara memiliki tanggungjawab untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sehingga perlindungan terhadap keragaman budaya nasional juga harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan terhadap benda-benda budaya yang tidak ternilai harganya bagi bangsa Indonesia.

Demikian gagasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat sebagai sebagai pembicara kunci dalam acara simposium internasional yang diselenggarakan oleh Centre of Local Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), di Auditorium Kahar Muzakkir UII, Yogyakarta, Selasa (21/1).

Dengan tema yang diangkat dalam symposium ini, “Reactualization of International Law In Protecting Archeological Properties and It’s Implication Toward Cultural Heritage Law In Indonesia”, Hamdan melihat bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan yang kuat terhadap identitas budaya masyarakat, di mana dalam UUD dinyatakan dengan tegas bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Dikatakan oleh pria kelahiran Bima itu, melalui benda-benda budaya inilah bangsa Indonesia dapat senantiasa belajar tentang asal-muasal jati diri dan tata nilai sebagai satu bangsa. “Benda-benda budaya inilah yang menjadi sumber pelajaran bagi bangsa Indonesia untuk memahami diri sendiri serta belajar dari kesuksesan maupun kegagalan di masa lalu,” terangnya.

Menurut Hamdan, budaya, bangsa dan negara merupakan tiga konsepsi yang berbeda, namun ketiganya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Budaya merupakan pembentuk nilai dan identitas karakter masyarakat yang menjadi dasar terbentuknya bangsa, dari bangsa diformalkan dalam bentuk negara. Hamdan mengatakan, ketika diformalkan menjadi suatu negara, maka nilai dan identitas karakter itu menjadi sumber kepatuhan dari seluruh warga negara.

Lebih lanjut mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, UUD 1945 adalah wujud kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kesatuan identitas sebagai bangsa Indonesia. Dikatakan olehnya, identitas bangsa Indonesia itu terbentuk oleh kesamaan pandangan yang melahirkan tata nilai yang diterima kebenarannya, yaitu Pancasila, dan menjadi dasar filosofis bagi semua ketentuan dasar di dalam UUD 1945.

Usai memberikan sambutannya kepada para peserta yang hadir, Hamdan Zoelva didampingi Rektor UII, Edy Suandi Hamid, Dekan FH UII, Rusli Muhammad, dan Direktur CLDS, Jawahir Thontowi berkesempatan menyaksikan situs Candi Kimpulan yang berada di komplek Kampus Terpadu UII Kaliurang.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hamdan Zoelva
 
Hamdan Zoelva Bicara Mencegah dan Menindak Money Politic dalam Pemilu
 
Hamdan Zoelva: Negara Bertanggung Jawab Memajukan Kebudayaan Nasional
 
Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
 
Hamdan Zoelva: Inti Konstitusi Adalah Suara Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]