Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Penerapan Ganjil Genap
2016-07-26 18:20:09

Ilustrasi. Plang pemberitahuan uji coba pembatasan kendaraan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada Rabu 27 Juli 2016, jam operasional pemberlakuan aturan ganjil genap sama seperti aturan 3-1.

Penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dalam kalender, jika tanggal ganjil maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pelat ganjil, begitu juga sebaliknya. Jika tanggal genap maka kenderaan yang boleh melintas adalah kenderaan pelat genap.

Berikut ini beberapa hal mendasar yang perlu untuk ketahui.

Jalan mana saja berlakunya ganjil genap?
Untuk sementara ini, Polda menetapkan wilayah-wilayah berikut: Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).

Jam berapa berlakunya ganjil genap?
Pagi pukul 07.00-10.00 dan Sore pukul 16.00-20.00, berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Kapan masa uji coba ini berlaku?
Masa uji coba ditetapkan dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu mulai 30 Agustus 2016 aturan ini akan berlaku penuh dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggar aturan.

Apa ada pengecualian?
Tentu. Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan rombongan presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode plat nomor RI), pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi dan kendaraan dengan plat dinas.

Sanksinya bagi yang melanggar?
Pada masa uji coba, setiap pelanggaran akan mendapat blangko teguran warna merah dari polisi dan nomor kendaraan pelanggar akan didokumentasikan. Lewat masa uji coba, pelanggaran akan mendapat bukti pelanggaran atau tilang dan diproses sesuai hukum. Polisi juga memperingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan plat nomor palsu. Jika ketahuan, baik masa uji coba atau tidak, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Harapannya?
Dengan berlakunya pelat ganjil genap sesuai tanggal kalender akan mengurangi kenderaan pada hari-hari tertentu, sehingga mengurangi kemacetan.(bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]